BERITA JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai permintaan para korban untuk menangkap pengacara NR merupakan hal yang tepat. Pasalnya, NR yang terjerat dugaan penipuan dan penggelapan itu, tidak kooperatif.
“Kapolres Jakarta Barat harus menangkap tersangka yang sudah dipanggil berkali-kali tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah,” kata Sugeng dikutif dari laman Tempo.co, Selasa (27/9/2022).
Diketahui, NR sudah dua kali mangkir dari panggilan BAP untuk diperiksa sebagai tersangka tanpa kabar yang dinilai telah melecehkan penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dengan tindakan melecehkan hukum dalam personifikasi aparat hukum polisi,” jelasnya.
Dikatakan Sugeng, polisi tidak ada kesulitan untuk menangkap tersangka yang tidak kooperatif dalam menjalankan proses hukumnya tinggal tergantung dari niat para penyidik.
“Sebenarnya, tidak sulit bagi Polres Jakarta Barat untuk menangkap tersangka NR yang berada di dalam negeri. Persoalannya tinggal tergantung niat penyidik Polres Jakarta Barat,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari pengakuan tersangka NR sebagai advokat yang bisa mengembalikan dana tersangkut di KSP Indosurya melalui jalur khusus. Namun tawaran tersebut tidak terealisasi sehingga para korban mulai mempertanyakan kelanjutannya.
Berawal dari itu, para korban mulai mencari bukti terkait latar belakang tersangka untuk memastikan bahwa tersangka belum disumpah secara resmi menjadi advokat menurut hukum negara, terlebih dahulu S1 Hukum tersangka NR tidak tercatat di data Kemenristekdikti.
Kemudian, para korban akhirnya mulai membuat laporan pada 30 Juli 2021 dengan pasal dugaan penipuan dan penggelapan. Namun sampai saat ini, tersangka masih belum memiliki itikad baik untuk menjalani proses hukum.
Terdapat dugaan bahwa tersangka NR telah melarikan diri keluar negeri pada awal September 2022. Tetapi pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengaku telah melakukan upaya pencekalan keluar negeri terhadap paspor tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Barat diminta jemput paksa NR
Salah satu pengacara korban, Tenrie Moeis, meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses paksa terhadap tersangka NR. Hal ini guna mengantisipasi pandangan buruk masyarakat.
“Maka sudah sepatutnya dan selayaknya apabila Kapolres Metro Jakarta Barat memerintahkan jajarannya untuk penjemputan paksa dan menahan tersangka NR, karena sudah tidak menghargai Institusi Polri,” ujarnya.
Tenrie menambahkan, bahwa tindak pidana yang dilakukan NR tidak hanya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan skala kecil, tapi masih tiga laporan polisi lain yang masih menunggu untuk memproses tersangka NR.
“NR masih harus menghadapi tiga laporan polisi lainnya yang masih berproses hingga saat ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada laporan-laporan kepolisian yang baru dari para korban-korban lainnya, karena diduga korbannya sudah mencapai ratusan orang,” pungkas Tenre. (Sofyan)