Dua Kali Mangkir, IPW: Harusnya Polisi Sudah Tangkap Tersangka NR

- Jurnalis

Selasa, 27 September 2022 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Foto: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

BERITA JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai permintaan para korban untuk menangkap pengacara NR merupakan hal yang tepat. Pasalnya, NR yang terjerat dugaan penipuan dan penggelapan itu, tidak kooperatif.

“Kapolres Jakarta Barat harus menangkap tersangka yang sudah dipanggil berkali-kali tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah,” kata Sugeng dikutif dari laman Tempo.co, Selasa (27/9/2022).

Diketahui, NR sudah dua kali mangkir dari panggilan BAP untuk diperiksa sebagai tersangka tanpa kabar yang dinilai telah melecehkan penegak hukum.

“Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dengan tindakan melecehkan hukum dalam personifikasi aparat hukum polisi,” jelasnya.

Dikatakan Sugeng, polisi tidak ada kesulitan untuk menangkap tersangka yang tidak kooperatif dalam menjalankan proses hukumnya tinggal tergantung dari niat para penyidik.

“Sebenarnya, tidak sulit bagi Polres Jakarta Barat untuk menangkap tersangka NR yang berada di dalam negeri. Persoalannya tinggal tergantung niat penyidik ​​Polres Jakarta Barat,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari pengakuan tersangka NR sebagai advokat yang bisa mengembalikan dana tersangkut di KSP Indosurya melalui jalur khusus. Namun tawaran tersebut tidak terealisasi sehingga para korban mulai mempertanyakan kelanjutannya.

Berawal dari itu, para korban mulai mencari bukti terkait latar belakang tersangka untuk memastikan bahwa tersangka belum disumpah secara resmi menjadi advokat menurut hukum negara, terlebih dahulu S1 Hukum tersangka NR tidak tercatat di data Kemenristekdikti.

Kemudian, para korban akhirnya mulai membuat laporan pada 30 Juli 2021 dengan pasal dugaan penipuan dan penggelapan. Namun sampai saat ini, tersangka masih belum memiliki itikad baik untuk menjalani proses hukum.

Terdapat dugaan bahwa tersangka NR telah melarikan diri keluar negeri pada awal September 2022. Tetapi pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengaku telah melakukan upaya pencekalan keluar negeri terhadap paspor tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Barat diminta jemput paksa NR

Salah satu pengacara korban, Tenrie Moeis, meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses paksa terhadap tersangka NR. Hal ini guna mengantisipasi pandangan buruk masyarakat.

“Maka sudah sepatutnya dan selayaknya apabila Kapolres Metro Jakarta Barat memerintahkan jajarannya untuk penjemputan paksa dan menahan tersangka NR, karena sudah tidak menghargai Institusi Polri,” ujarnya.

Tenrie menambahkan, bahwa tindak pidana yang dilakukan NR tidak hanya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan skala kecil, tapi masih tiga laporan polisi lain yang masih menunggu untuk memproses tersangka NR.

“NR masih harus menghadapi tiga laporan polisi lainnya yang masih berproses hingga saat ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada laporan-laporan kepolisian yang baru dari para korban-korban lainnya, karena diduga korbannya sudah mencapai ratusan orang,” pungkas Tenre. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB