Dua Kali Mangkir, IPW: Harusnya Polisi Sudah Tangkap Tersangka NR

- Jurnalis

Selasa, 27 September 2022 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Foto: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

BERITA JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai permintaan para korban untuk menangkap pengacara NR merupakan hal yang tepat. Pasalnya, NR yang terjerat dugaan penipuan dan penggelapan itu, tidak kooperatif.

“Kapolres Jakarta Barat harus menangkap tersangka yang sudah dipanggil berkali-kali tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah,” kata Sugeng dikutif dari laman Tempo.co, Selasa (27/9/2022).

Diketahui, NR sudah dua kali mangkir dari panggilan BAP untuk diperiksa sebagai tersangka tanpa kabar yang dinilai telah melecehkan penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dengan tindakan melecehkan hukum dalam personifikasi aparat hukum polisi,” jelasnya.

Dikatakan Sugeng, polisi tidak ada kesulitan untuk menangkap tersangka yang tidak kooperatif dalam menjalankan proses hukumnya tinggal tergantung dari niat para penyidik.

“Sebenarnya, tidak sulit bagi Polres Jakarta Barat untuk menangkap tersangka NR yang berada di dalam negeri. Persoalannya tinggal tergantung niat penyidik ​​Polres Jakarta Barat,” tegasnya.

Baca Juga :  Dugaan Mengapungnya Kasus Tambang Emas PT. SBJ

Kasus ini bermula dari pengakuan tersangka NR sebagai advokat yang bisa mengembalikan dana tersangkut di KSP Indosurya melalui jalur khusus. Namun tawaran tersebut tidak terealisasi sehingga para korban mulai mempertanyakan kelanjutannya.

Berawal dari itu, para korban mulai mencari bukti terkait latar belakang tersangka untuk memastikan bahwa tersangka belum disumpah secara resmi menjadi advokat menurut hukum negara, terlebih dahulu S1 Hukum tersangka NR tidak tercatat di data Kemenristekdikti.

Kemudian, para korban akhirnya mulai membuat laporan pada 30 Juli 2021 dengan pasal dugaan penipuan dan penggelapan. Namun sampai saat ini, tersangka masih belum memiliki itikad baik untuk menjalani proses hukum.

Terdapat dugaan bahwa tersangka NR telah melarikan diri keluar negeri pada awal September 2022. Tetapi pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengaku telah melakukan upaya pencekalan keluar negeri terhadap paspor tersangka.

Baca Juga :  Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP

Kapolres Metro Jakarta Barat diminta jemput paksa NR

Salah satu pengacara korban, Tenrie Moeis, meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses paksa terhadap tersangka NR. Hal ini guna mengantisipasi pandangan buruk masyarakat.

“Maka sudah sepatutnya dan selayaknya apabila Kapolres Metro Jakarta Barat memerintahkan jajarannya untuk penjemputan paksa dan menahan tersangka NR, karena sudah tidak menghargai Institusi Polri,” ujarnya.

Tenrie menambahkan, bahwa tindak pidana yang dilakukan NR tidak hanya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan skala kecil, tapi masih tiga laporan polisi lain yang masih menunggu untuk memproses tersangka NR.

“NR masih harus menghadapi tiga laporan polisi lainnya yang masih berproses hingga saat ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada laporan-laporan kepolisian yang baru dari para korban-korban lainnya, karena diduga korbannya sudah mencapai ratusan orang,” pungkas Tenre. (Sofyan)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB