MSPI Minta Menteri ESDM Terlibat Tuntaskan Kasus KM Cahaya Budi Makmur

Foto: Menteri ESDM Arifin Tasrif (Kiri) dan (Dirhubag) MSPI, Thomson Gultom (Kanan)

BERITA JAKARTA – Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) mendorong Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menurunkan TIM Investigasi dan berkordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Langkah itu, guna menuntaskan peyelidiki dan penyidikan kasus penyimpangan BBM subsidi ketingkat Direktur Utama, baik dari Direktur Utama Cahaya Budi Makmur sebagai penampung maupun PT. Assa selaku perusahaan yang menyalurkan BBM subsidi kepada KM Cahaya Budi Makmur.

Dorongan MSPI ini menyusul paska ditetapkannya 6 orang tersangka dalam kasus penangkapan Kapal KM Cahaya Budi Makmur yang bermarkas di Jakarta, karena melakukan penyimpangan tataniaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi yang kini ditangani Polres Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).

“Karena penyimpangan BBM subsidi ini membebani APBN, sebab program BBM subsidi adalah untuk membantu masyarakat ekonomi kurang mampu, termasuk nelayan tradisional dan angkutan umum, bukan untuk pengusaha kaya raya,” tegas Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) MSPI, Thomson Gultom, Senin (26/9/2022).

Sebab, sambung Thomson, jika penyidik Polairut Polres Sibolga Sumut hanya mengorbankan Anak Buah Kapal (ABK) saja maka akan semakin membuat kesenjangan social diantara rakyat. Bisnis penyimpangan pengangkutan BBM oleh kapal pengangkut ikan atau Collecting seolah sudah menjadi bisnis resmi pengusaha kapal pengangkutan ikan.

“Parahnya lagi, minyak yang diangkut dan dijual itu melalui Kapal Collecting justru minyak illegal. Padahal, jika seandainya saja mengangkut minyak resmi sudah medapatkan ongkos angkut Rp1000 rupiah perliter. Jadi sekali angkut BBM Kapal Collecting itu bisa membawa 300-400 Kilo Liter (KL) kelaut. Bayangkan saja berapa keuntungan yang didapatkan perusahaan Kapal Collecting itu,” ungkap Thomson.

Bisnis Kapal Collecting, lanjut Thomson, merupakan bisnis yang sangat menggiurka dan sangat menguntungkan, tidak ada ruginya. Kalau dihitung, keuntungan berapa besar penghasilan 1 Kapal Colecting sekali berlayar. Jika membawa 300 KL BBM X 1000 = 300.000.000. Berarti sekali berlayar ongkos BBM saja sudah mencapai Rp300 juta.

“Nah, selain ongkos BBM, Kapal Colecting itu juga menerima ongkos titip angkut ikan dari nelayan tangkap. Kalau tidak salah, ongkos ikan perkilogram antara Rp3.500 rupiah sampai dengan Rp5000,” jelasnya.

Dilanjutkannya, jika seperti KM Cahaya Budi Makmur dengan daya angkut 300 Grosston (GT) maka pengahasilan sekali berlayar kita sederhanakan Rp4000 per kilogram maka ongkos angkut ikan saja 4000 X 300 = Rp1,2 miliar rupiah.

“Jadi ongkos BBM ditambah dengan ongkos ikan menjadi Rp1,5 miliar rupiah. Ini baru ongkos saja, belum dihitung seperti KM Cahaya Budi Makmur yang membeli dan mengangkut BBM subsidi dan menjualnya dengan harga resmi Pertamina,” ungkap Thomson lagi.

Oleh karena itu, tambah Thomson, Dirhubag MSPI Thomson Gultom meminta Menteri ESDM, Arifin Tasrif tidak hanya menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai kemampuan.

Baca Juga  Rusak Generasi, Kejati Sumut Tuntut Mati 57 Terdakwa Kasus Narkoba

“Inilah saat Menteri turun tangan dan langsung melakukan investigasi. Bila perlu turunkan tim penyelidikan agar para pengemplang subsidi BBM itu dijerat sesuai dengan perbuatannya,” tutur Thomson.

Pernyataan Menteri ESDM Arifin Tasrif

Seperti pernyataan Menteri ESDM Arifin Tasrif baru-baru ini, Pemerintah berisiko mengeluarkan dana Rp320 triliun untuk subsidi dan kompensasi BBM dan LPG.

“Itu belum termasuk listrik, mungkin listrik tidak sebesar itu,” terang Menteri ESDM akhir pekan lalu.

Jika ditinjau kembali, dalam asumsi APBN saat ini harga minyak mentah Indonesia atau ICP dipatok sebesar US$ 63 per barel, dan perhitungan alokasi subsidi dan kompensasi BBM dan LPG sekitar Rp130 triliun.

“Jadi ada Rp190 triliun yang harus bisa disiapkan kembali. Untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU,” jelasnya.

Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja yang menyatakan:

Bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar”

Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004, tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Sebelumnya, Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja SH, SIK, telah mengungkapkan, 6 tersangka pada kasus penangkapan KM Cahaya Budi Makmur yang diduga melakukan tidak pidana penyalah gunaan BBM jenis solar Subsidi.

Ke-6 tersangka itu yakni, TH (61), sebagai nahkoda kapal, K alias Y (35) sebagai Wakil Nahkoda, AJN (34) sebagai Kwanca Kapal, YA (37) sebagai Wakil Kwanca, AS (34), sebagai pembantu Kwanca dan ST (39) sebagai perantara transaksi.

“Sementara penyidik katanya sengan mengembangkan ke pada pemilik kapal atau Direktunya. Kita berharap penyelidikan dan penydidikan tuntas, sehingga ada efek jera bagi para pelakunya,” pungkas Thomson. (Dewi)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: