Ketua DPP GIAK Desak Jampidsus Tetapkan Tersangka Impor Baja

- Jurnalis

Senin, 26 September 2022 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini belum menetapkan mantan Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi dan baja. Veri Anggrijono kini menjabat sebagai Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Berdasarkan dokumen yang beredar dikalangan awak media, Veri Angrijono yang menandatangani surat izin impor besi dan baja kepada tujuh perusahaan importir yang kini bermasalah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK), Jerry Massie mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung, terkait lolosnya Veri Anggrijono dari jerat hukum dalam kasus dugaan korupsi impor besi dan baja, baja paduan dan produk turunannya pada 2016-2021 yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Veri Angrijono pernah dipanggil penyidik Pidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi pada 24 Februari 2022 lalu. Namun Veri Angrijono mangkir tanpa ada keterangan.

Untuk menghadirkan Veri Angrijono, Kejagung harus meminta batuan Sekjen Kementerian Pedagangan agar Veri hadir pada Selasa 1 Maret 2022. Ironisnya, hingga saat ini status Veri Anggrijono masih lolos dari jeratan hukum.

“Saya berharap Kejagung akan melakukan job discriptionnya sebagai lembaga yudikatif dengan bijak dan benar serta imparsial. Siapapun dia yang bersalah harus dihukum tanpa pandang bulu,” tegas Jerry saat dihubungi awak media, Senin (26/9/2022).

Jerry menegaskan, Kejagung harus bersikap fair and justice dalam kasus dugaan korupsi impor besi dan baja itu. Karena saat ini yang menjadi tersangka hanya anak buah Veri Angrijono yang notabene hanya menjalankan tugas atas perintah atasannya. Karena pada dasarnya tidak ada bawahan yang salah.

“Kejagung harus bersikap fair and justice. Saya menilai sepak terjang ST. Burhanuddin sebagai Jaksa Agung terbaik yang pernah ada selain Almarhum Baharuddin Lopa,” tandasnya.

Karena, sambung Jerry, ditangan ST. Burhanuddin, Kejagung bisa menyelesaikan kasus corruption ordinary crime seperti korupsi BPJS, Jiwasraya dan ASABRI. Oleh karena itu Burhanuddin adalah sosok yang good and clean person. Sehingga ST. Burhanuddin akan mampu membersihkan  kasus-kasus besar di Kejagung.

“Barangkali bisa saja seseorang pesimistis tapi dibandingkan dengan sebelumnya maka kepemimpinan ST. Burhanuddin saya nilak baik. Dan juga keinginan publik menjadi tantangan bagi kinerja Jaksa Agung membersihkan lembaga ini dari praktek mafia,” tegasnya.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (sudah meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdaganga (Kemendag) Tahan Banurea (TB), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T) dan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi (BHL).

Jampidsus Kaget

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah tampak kaget saat dikonfirmasi status hukum Veri Anggrijono, apalagi jika belum diperiksa tim penyidik.

“Ada keterkaitan dengan saksi, ngak? Harus Dicek dulu. Pasti dipanggil kalau ada unsur pembuktiannya,” ujar Jampidsus di Kejagung, Jumat (22/9/2022) kemarin.

Jampidsus menegaskan, penanganan kasus impor besi dan baja itu masih berlanjut meski tiga tersangka sudah dilakukan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka korporasi, yaitu PT. BES, PT. DSS, PT. IB, PT. JAK, PT. PAS dan PT. PMU.

Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB