Langgar Batas Wilayah Nahkoda Kapal Dimas Putra II Divonis 5 Bulan

- Jurnalis

Jumat, 23 September 2022 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Rudi Abas menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp50 juta serta menyatakan tetap dalam tahanan kepada terdakwa Ahmad Rohman Nahkoda Kapal SPOB Dimas Putra II di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Kamis (22/9/2022).

Dalam amar putusanya, Majelis Hakim mengatakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan bukti-bukti serta keterangan para saksi terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan malakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 323 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008.

Untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman selama 5 bulan dan denda Rp50 juta subsiair 4 bulan kurungan juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menyatakan barang bukti berupa Kapal SPOB Dimas Putra II dikembalikan kepada pemilik. Terdakwa sebagai nahkoda harus mempunyai tanggung jawab untuk mematuhi UU yang berlaku.

Persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Subhan menuntut agar terdakwa Ahmad Rohman bin Zakaria, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pelayaran sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Pasal 323 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan serta denda Rp 50 juta rupiah dengan subsider 4 bulan kurungan.

Barang bukti berupa satu unit SPOB Dimas Putra II GT.415, satu Lembar Surat Persetujuan Olah Gerak Berkala No: AL.820/01/23/SBY.SPOG.B.III.TPK 2022 tanggal 23 Maret 2022 No 1 – 2 dikembalikan kepada, Dra. Nurwayah.

Perbuatan terdakwa, dilakukan pada selasa 12 April 2022 di perairan Marunda berlayar mengangkut BBM jenis solar tanpa surat ijin berlayar. BBM itu akan didistribusikan ke TB dan kapal Tanker di perairan pelabuhan Marunda yang menurutnya masih daerah pelayaran Tanjung Priok.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa K SPOB Dimas Putra II memiliki dokumen yang lengkap hanya tidak memiliki SPB masuk kedalam wilayah perairan Marunda. Dalam persidangan virtual terdakwa didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Hukum YH & Rekan menghadirkan Nafri, S.H selaku Ahli Pelayaran dan Ahli Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Asst. Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH, MH, CPLCE,CPA.

Menurut pendapat dari Ahli Pelayaran, Nafri, SH menyatakan bahwa Kolam Pelabuhan Tanjung Priok diatur dalam Pasal 3 Permen 38 tahun 2012. Sementara, Permenhub 154 Tahun 2012 mengatur juga tentang Kewenangan Syahbandar yang diantaranya menerima kapal-kapal masuk dalam pelabuhan, mengeluarkan dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). (Dewi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB