Jumlah Barang Bukti Ganja Berbeda, Jaksa Octavia Patah Lidah

- Jurnalis

Jumat, 23 September 2022 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat

BERITA JAKARTA – Jaksa Octavia tampak “patah lidah” saat Ketua Majelis Hakim, Toga Napitupulu, mempertanyakan total jumlah barang bukti ganja dalam persidangan diruang sidang 8 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada, Kamis (22/9/2022).

“Apa acara sidang kita hari ini,” tanya Ketua Majelis Hakim Toga. Dijawab oleh Jaksa Octavia, “Pembacaan putusan yang mulia,” jawabnya.

Hakim Toga pun kembali bertanya, “Kasus apa?. “Kasus narkotika,” jelas Octavia. ”Berapa dituntut dan Pasal berapa,” tanya Toga. ”Pasal 114 ayat (1) dan dituntut 5 tahun 6 bulan,” tutur dia lagi seperti dilansir dialog.com, Jumat (23/9/2022).

Hakim Toga Napitupulu pun melihat berkas yang ada dihadapannya. “Lah ini barang buktinya ada yang 800 gram, 21 gram, 12 gram,” tanya Toga sambil menyerahkan berkas tersebut untuk diperlihatkan Hakim Anggota, Siti Suhartini.

Hakim Siti Suhartini pun mengecek berkas, ”Loh ini gimana. Berapa barang bukti yang sebenarnya,” tanya Hakim Anggota Siti Suhartini dengan menyorongkan kembali berkas perkara tersebut kepada Ketua Majelis Hakim, Toga Napitupulu.

Baca Juga :  Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Kemudian Majelis Hakim menyimpulkan jumlah barang bukti 20 gram ganja, sehingga terdakwa Ardiansyah dan Maruf yang sidangkan dalam berkas terpisah dihukum masing-masing selama 5 tahun 6 bulan serta denda masing-masing Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 35 tahun 1999, tentang Narkotika. Vonis Hakim tersebut conform dengan tuntutan Kejari Jakarta Barat yang dibacakan Octavia. (Sofyan)

Berita Terkait

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Berita Terbaru