Dipecat Polri, Ferdy Sambo Bakal Hengkang dari Rumah Dinas

- Jurnalis

Senin, 19 September 2022 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Irjen Pol Ferdy Sambo

Foto: Irjen Pol Ferdy Sambo

BERITA JAKARTA – Pasca dipecatnya Irjen Ferdi Sambo dari Kepolisian RI, otomatis semua fasilitas lux yang telah diberikan negara kepada akan diambil alih oleh Polri.

Pengambilalihan itu, diantaranya Rumah Dinas (Rumdin) di Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan, kendaraan operasional hingga ajudan tak akan dia dapatkan lagi.

“Iya dong. Semua fasilitas yang diberikan negara harus dikembalikan ketika seseorang selesai menjadi pejabat negara, karena sebab apapun,” ujar Pakar Hukum Pidana, Dr. Abdul Fickar Hadjar, Senin (19/9/2022).

Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Irjan Ferdy Sambo bukan lagi Anggota Polri setelah Komisi Banding memutuskan menolak banding yang diajukannya.

Kaitan hal tersebut, otomatis tanda kepangkatan bintang dua yang selama ini dia banggakan, selamanya tak akan ada lagi berada dipundak suami dari Putri Candrawaty.

“Akan diproses tiga hari oleh SDM Polri. Setelah putusan disahkan baru nanti diserahkan kepada yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri.

Dikatakan Dedi, keputusan sidang banding terdebut bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan, Ferdy Sambo.

Usai sidang banding, berdasarkan putusan Komisi Banding Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kapolri tentang PTDH terhadap Ferdy Sambo.

“Penyelesaian adminstrasi keputisan Kapolri tentang PTDH sesuai Pasal 81 ayat (2) tiga hari waktu kerja. Setelah itu diserahkan ke Ferdy Sambo,” jelas Dedi.

Sebelumnya, upaya banding eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kandas. Komisi Banding menolak banding yang dilayangkan Ferdy Sambo.

Sementara itu, Ketua Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto bersama empat Anggota Komisi Banding secara kolektif kolegial menolak banding Ferdy Sambo. Putusan tersebut juga akan menguatkan putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelumnya.

“Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, satu menolak permohonan banding pemohon, dua menguatkan putusan sidang KKEP,” pungkas Irwasum Polri ini saat membacakan amar putusan. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru