Penyelesaian Restoratif Justice Kejari Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 16 September 2022 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Restoratif Justice Kejari Kabupaten Bekasi

Restoratif Justice Kejari Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Kamis 15 september 2022 sekira Pukul 13.30 WIB Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, telah mengadakan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka Ali Sopii Bin Almrhum Kasim dalam perkara pidana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, bertempat dirumah Restorative Justice (RJ), Desa Sukamahi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekai, Ricky Setiawan Anas mengatakan, perkara tersebut berawal ketika tersangka pada Rabu 01 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB yang sedang berada di counter handphone miliknya “D-Vita Cell” beralamat di Ruko H. Aman, Jalan Jayakarta Kp. Pulo Kapuk Cikarang Utara, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara.

Tersangka membeli satu unit handphone merk Redmi Pro Note 10 warna biru yang merupakan barang hasil pencurian dengan harga Rp1.350.000. Terhadap perkara tersebut, telah dilaksanakan ekspose yang dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) tanggal 8 September 2022 lalu.

Penghentian penanganan perkara secara Restoratif Justice ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh pihak dan menjamin kepastian hukum serta sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Terhadap perkara tersebut, Kajari Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang dibacakan dan diserahkan dirumah Restoratif Justice dengan alasan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan nilai kerugian dibawah Rp2.500.000 dengan ancaman Pasal 480 ayat (1) KUHP adalah 4 tahun.

Selain itu, barang yang diambil tersangka sudah dikembalikan kepada korban dari toko Rezeki Ponsel yaitu saksi Purnama Agung Bin (Alm) H. Mahdi dan telah terdapat kesepakatan perdamaian pada hari Jumat 26 Agustus 2022 bertempat diruang tahap II Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Giat Restoratif Justice tersebut semoga dapat menambah kepercayaan publik bahwa hukum tidak hanya tajam kebawah tumpul keatas namun semua masyarakat dapat merasakan keadilan secara nyata. (Mul)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB