Penyelesaian Restoratif Justice Kejari Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 16 September 2022 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Restoratif Justice Kejari Kabupaten Bekasi

Restoratif Justice Kejari Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Kamis 15 september 2022 sekira Pukul 13.30 WIB Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, telah mengadakan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka Ali Sopii Bin Almrhum Kasim dalam perkara pidana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, bertempat dirumah Restorative Justice (RJ), Desa Sukamahi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekai, Ricky Setiawan Anas mengatakan, perkara tersebut berawal ketika tersangka pada Rabu 01 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB yang sedang berada di counter handphone miliknya “D-Vita Cell” beralamat di Ruko H. Aman, Jalan Jayakarta Kp. Pulo Kapuk Cikarang Utara, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara.

Baca Juga :  Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?

Tersangka membeli satu unit handphone merk Redmi Pro Note 10 warna biru yang merupakan barang hasil pencurian dengan harga Rp1.350.000. Terhadap perkara tersebut, telah dilaksanakan ekspose yang dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) tanggal 8 September 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penghentian penanganan perkara secara Restoratif Justice ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh pihak dan menjamin kepastian hukum serta sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Terhadap perkara tersebut, Kajari Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang dibacakan dan diserahkan dirumah Restoratif Justice dengan alasan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan nilai kerugian dibawah Rp2.500.000 dengan ancaman Pasal 480 ayat (1) KUHP adalah 4 tahun.

Baca Juga :  Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Selain itu, barang yang diambil tersangka sudah dikembalikan kepada korban dari toko Rezeki Ponsel yaitu saksi Purnama Agung Bin (Alm) H. Mahdi dan telah terdapat kesepakatan perdamaian pada hari Jumat 26 Agustus 2022 bertempat diruang tahap II Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Giat Restoratif Justice tersebut semoga dapat menambah kepercayaan publik bahwa hukum tidak hanya tajam kebawah tumpul keatas namun semua masyarakat dapat merasakan keadilan secara nyata. (Mul)

Berita Terkait

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan
Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Jumat, 5 April 2024 - 20:51 WIB

Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana

Kamis, 4 April 2024 - 16:31 WIB

Pj Walikota Bekasi Raden Gani Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Kamis, 4 April 2024 - 11:58 WIB

Tipikor Kupang Vonis Bebas 4 Terdakwa Pemanfaatan Aset Pemprov NTT

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB

Foto: Mochtar Muhamad (M2)

Seputar Bekasi

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Senin, 22 Apr 2024 - 14:43 WIB