Tiga Tersangka Korupsi Impor Besi Baja Triliunan Akan Segera Diadili

- Jurnalis

Kamis, 15 September 2022 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Korupsi Impor Besi Baja Triliunan

Tersangka Korupsi Impor Besi Baja Triliunan

BERITA JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya tuntas menyelesaikan tugas dan menyerahkan berkas perkara korupsi, barang bukti serta tiga tersangka (tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera diadili, terkait kasus dugaan korupsi impor besi baja.

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menerima barang bukti, tersangka dan berkas perkara tiga tersangka yakni Tahan Banurea, Taufiq dan Budi Hartono Linardi dari Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Rabu 14 September 2022 kemarin.

“Kami telah menerima tahap dua yakni berkas perkara dengan ketiga tersangkanya beserta barang bukti,” terang Bani Immanuel Ginting selaku Kasie Penkum Kejari Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, kata Ginting, Rabu 14 September 2022 pukul 16.30 WIB Tim penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara kepada Tim Penuntut Umum terkait dugaan korupsi impor besi atau produk turunannya.

“Akibat perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun lebih dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp22 triliun,” ungkap Ginting

Dikatakan Ginting, Jaksa menjerat ketiga tersangka masing-masing dengan Pasal Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Emas Naik, Alvin Lim Bongkar Efek Kenaikan Saham "Wall Street" di Indonesia

“Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Atau, sambung Ginting, kedua Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor.

“Atau ketiga Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor,” imbuhnya.

Sementara, tambah Ginting, terhadap tersangka Taufiq dan Budi Hartono Linardi disangkakan melanggar Pasal Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Ini Kata Alvin Lim Soal RBT Tak Tersentuh Kejagung Dalam Kasus 271 Triliun

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, lanjut Ginting, Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor.

“Atau ketiga Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Ini Kata Alvin Lim Soal RBT Tak Tersentuh Kejagung Dalam Kasus 271 Triliun
Emas Naik, Alvin Lim Bongkar Efek Kenaikan Saham “Wall Street” di Indonesia
Fenomena Oknum Jaksa Kejati DKI Jakarta Enggan Bersidang
6 Bulan Kerja, Pj Walikota Bekasi Mampu Raih Berbagai Prestasi Tingkat Nasional
Hotman Paris Dipolisikan Kate Victoria Lim, Ini Respon Menohok Alvin Lim
Tebar Kebaikan, Wahdi Center Gelar Santunan Akbar Yatim Piatu dan Dhuafa
Apresiasi Mengalir Dari Peserta Seminar Kecerdasan Keuangan Alvin Lim
Wartawan Dihukum di PN Unaaha, Indra: Ngak Simak Pernyataan Dewan Pers
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 12:51 WIB

Kadishub Bakal Tindak Tegas Soal Adanya Seruan Pilih Calon Walikota Bekasi

Rabu, 17 April 2024 - 12:09 WIB

Ada Seruan Pilih Tri Adhianto di Group WhatsApp Dishub Kota Bekasi

Selasa, 16 April 2024 - 16:03 WIB

Ini Pesan Pj Walikota Bekasi Saat Pimpin Apel Perdana Pasca Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 - 14:13 WIB

Waduh….!!!, Tahun Ini Serapan APBD Pemkot Bekasi Jeblok

Selasa, 9 April 2024 - 16:43 WIB

HIPMI Kabupaten Bekasi Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim

Senin, 8 April 2024 - 21:08 WIB

Soal Jalan Rusak, Pj Walikota Bekasi Respon Keluhan Warga Belakang Stadion

Senin, 8 April 2024 - 18:34 WIB

Bertahun Tahun Rusak, Jalan Dibelakang Stadion Kebangaan Kota Bekasi Terabaikan

Minggu, 7 April 2024 - 16:47 WIB

Kyai Tertua di Kota Bekasi Dukung Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Berita Terbaru

Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng

Berita Daerah

Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto

Kamis, 18 Apr 2024 - 11:26 WIB

Foto: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ada Seruan Pilih Tri Adhianto di Group WhatsApp Dishub Kota Bekasi

Rabu, 17 Apr 2024 - 12:09 WIB