PWI Bekasi Desak Polisi Tangkap Oknum Penggiat Medsos Info Depok

- Jurnalis

Rabu, 14 September 2022 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PWI Bekasi

PWI Bekasi

BERITA BEKASI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi kecam dan minta polisi segera amankan penggiat media sosial (medsos) Info Depok berinisial G dan AS, lantaran telah melakukan fitnah keji, intimidasi dan ancaman terhadap Ketua PWI Kota Depok.

Kepada Matafakta.com, Ketua PWI Bekasi, Melody Sinaga menuturkan, fitnah Keji dan acaman yang dialami Ketua PWI Kota Depok itu berawal dari pemberitaan berjudul “Kota Relijius, Karaoke Inul Vista D’Mall Terang-terang Kontes Cewek LC.

“Kami menilai penulisan berita itu tidak ada masalah dengan kaidah jurnalistik,” terang Melody, Selasa (13/9/2022).

Meski begitu, kata Melody, tetap dapat diberikan ruang hak jawab jika keberatan dan hak jawab itu diberikan kepada orang yang berkepentingan yakni orang-orang yang ada di Manajemen Karaoke Inul Vista D’Mall, bukan orang luar yang tidak berkepentingan.

“Intinya, silahkan gunakan hak jawab, ada ruangnya ko, bukan dengan cara-cara intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab,” tegas Melody.

Atas perbuatannya itu, lanjut Melody, penggiat medsos inisial G sudah dilaporkan Koordinator Seksi Bidang Advokasi PWI Kota Depok, Joko Warihnyo ke pihak Kepolisian di Mapolres Depok dengan sangkaan UU ITE Nomor: 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27.

“Untuk inisial AS akan segera dilaporkan juga dengan sangkaan turut campur  menuding hoaks pemberitaan terkait Karaoke Inul Vista D’Mal Margonda Depok, karena atas tudingannya tersebut secara langsung dianggap perbuatan mengancam kemerdekaan,” jelas Melody.

Dikatakan Melody, dalam ketentuan pidana UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 1 yakni Kemerdekaan Pers.

Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pasal 3 mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan pelanggaran atas hal tersebut diatas dapat dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Dengan adanya kejadian ini, kami meminta kepada pihak kepolisian segera tangkap pelaku yang mengancam Ketua PWI Kota Depok tersebut,” pungkas Melody. (Hasrul)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB