LBH Ansor Apresiasi Kejari Kabupaten Bekasi Beri Pembekalan Hukum Camat dan Kades

- Jurnalis

Selasa, 13 September 2022 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gilang Bayu Nugraha

Foto: Gilang Bayu Nugraha

BERITA BEKASI – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda GP) Ansor Kabupaten Bekasi, Gilang Bayu Nugraha, mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bekasi yang telah melaksanakan kegiatan pembinaan hukum bagi Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Bekasi yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas secara virtual di Cikarang Utara.

“Apa yang dilakukan oleh Kejari sangat luar biasa, melalui pembinaan hukum yang dipimpin oleh Kajari Kabupaten Bekasi memberikan pengetahuan dan wawasan tambahan bagi para Camat dan Kepala Desa untuk lebih memahami pekerjaannya sangat rentan dengan permasalahan hukum,” terang Gilang kepada Matafakta.com, Selasa (13/9/2022).

Masih kata Gilang, melalui pembinaan yang telah dilakukan tersebut merupakan bekal untuk para Camat maupun Kepala Desa (Kades) di bidang hukum dalam rangka optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat, terutama dalam program layanan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembekalan di bidang hukum seperti itu sangat perlu dan dibutuhkan oleh para Camat maupun Kepala Desa. Hal itu lantaran Camat dan Kades mengelola dana dari Pemerintah baik Pusat, Provinsi maupun Daerah yang perlu dipertanggungjawabkan baik secara nyata maupun laporan bisa tepat sasaran,” jelasnya.

Baca Juga :  Tagih Hutang Rp104 Miliar, Keluarga Cendana Digugat Perusahaan Singapura

Saat ini, lanjut Gilang, pembekalan yang diberikan Kejari Kabupaten Bekasi tentang PTSL sangat tepat dilakukan melihat dalam beberapa hari kebelakang ada deretan nama Kepala Desa yang terseret kasus dugaan PTSL. Sehingga hal tersebut patut diberikan untuk mencegah terjadinya perbuatan yang menyalahi aturan hukum hingga berdampak pada jeruji besi.

“Kita prihatin dengan apa yang terjadi beberapa hari ini, deretan Kades di Kabupaten Bekasi yang diduga melakukan pungutan PTSL menjadi berita yang viral. Pembekalan yang dilakukan Kejari Kabupaten Bekasi memang dibutuhkan untuk mencegah bertambahnya Kades untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan amanahnya,” tegas Gilang.

Ketika disinggung mengenai pengawasan di Desa, lelaki yang akrab di sapa Gil tersebut menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa yang tertuang dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016 pada Bab V Pasal 31 tentang Fungsi dan Tugas BPD.

Baca Juga :  Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan

“Selain BPD, semua masyarakat pun memiliki hak untuk mengawasi penyelengaraan Desa baik mulai pembangunan hingga realisasi dana Desa. Bedanya kalau BPD adalah keterwakilan warga setempat yang dipilih dan duduk di lembaga dalam satu ruang lingkup wilayah Desa untuk ikut serta dalam membangun dan mengawasi kinerja maupun penggunaan dana Desa yang bersumber dari daerah, Provinsi hingga Pusat tepat sasaran,” ulasnya.

Dirinya hanya berharap baik Camat maupun Kepala Desa se Kabupaten Bekasi bisa mencerna dan mengikuti arahan melalui pembekalan dibidang hukum oleh Kajari untuk mencegah pelanggaran hukum yang dapat berakibat fatal hingga berada dibalik jeruji besi.

“Kita berharap bekal yang diberikan pak Kajari bisa diresapi, dipahami, dimengerti dan dapat diaplikasikan melalui tindakan maupun perbuatan yang tujuannya mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Karena kalau sudah tersandung dengan permasalahan hukum pastinya sangat merugikan bagi si pelaku hingga banyak orang. Sekali lagi saya salut dengan respon cepat Kejari Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Jumat, 5 April 2024 - 20:51 WIB

Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana

Kamis, 4 April 2024 - 16:31 WIB

Pj Walikota Bekasi Raden Gani Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Berita Terbaru

Foto: Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Rabu, 24 Apr 2024 - 13:01 WIB

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB