Dua Tersangka KSP Indosurya Dilimpahkan Bersama Bukti Uang Rp39 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 13 September 2022 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Lavin Lim Kasus KSP Indosurya

Aksi Lavin Lim Kasus KSP Indosurya

BERITA JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri telah melimpahkan dua orang tersangka kasus KSP Indosurya, Henry Surya dan Junie Indria beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Kedua tersangka akan segera disidang.

“Senin 5 September 2022, penyidik bersama tim JPU Jampidum Kejagung melaksanakan tahap dua yakni, penyerahan tersangka HS dan JI bersama barang bukti ke Kejari Jakbar,” terang Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Selasa (13/9/2022).

Diungkapkan, Nurul barang bukti yang dilimpahkan itu berupa uang senilai Rp39 miliar dan USD 896.988. Selain itu, ada 49 unit mobil yang akan diserahkan atau dilakukan pergeseran secara bertahap ke Kejari Jakbar.

“Kalau barang bukti uang sudah diserahkan pada Selasa 6 September 2022 sebesar Rp39 miliar dan USD 896.988 ke rekening penampung Kejari Jakbar,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim menahan dua petinggi KSP Indosurya, HS dan JI yang sempat dilepaskan dari sel tahanan, karena masa penahanannya habis.

Keduanya, merupakan tersangka dalam kasus penipuan. Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu.

“Untuk itu, kami memanggil dua tersangka lainnya atas nama HS dan JI untuk dimintai keterangan dan melakukan proses penangkapan dan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri,” ujar Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu.

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri. Bareskrim Polri pun mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Suwito.

“Terkait dengan pencarian tersangka Suwito Ayub, di sini kami sudah meminta Interpol menerbitkan red notice,” jelas Whisnu.

Whisnu menduga Suwito Ayub melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu. Suwito sempat terdata melakukan perjalanan ke Singapura.

“Dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu,” tungkas Whisnu. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB