Dua Tersangka KSP Indosurya Dilimpahkan Bersama Bukti Uang Rp39 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 13 September 2022 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Lavin Lim Kasus KSP Indosurya

Aksi Lavin Lim Kasus KSP Indosurya

BERITA JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri telah melimpahkan dua orang tersangka kasus KSP Indosurya, Henry Surya dan Junie Indria beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Kedua tersangka akan segera disidang.

“Senin 5 September 2022, penyidik bersama tim JPU Jampidum Kejagung melaksanakan tahap dua yakni, penyerahan tersangka HS dan JI bersama barang bukti ke Kejari Jakbar,” terang Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Selasa (13/9/2022).

Diungkapkan, Nurul barang bukti yang dilimpahkan itu berupa uang senilai Rp39 miliar dan USD 896.988. Selain itu, ada 49 unit mobil yang akan diserahkan atau dilakukan pergeseran secara bertahap ke Kejari Jakbar.

“Kalau barang bukti uang sudah diserahkan pada Selasa 6 September 2022 sebesar Rp39 miliar dan USD 896.988 ke rekening penampung Kejari Jakbar,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim menahan dua petinggi KSP Indosurya, HS dan JI yang sempat dilepaskan dari sel tahanan, karena masa penahanannya habis.

Keduanya, merupakan tersangka dalam kasus penipuan. Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu.

“Untuk itu, kami memanggil dua tersangka lainnya atas nama HS dan JI untuk dimintai keterangan dan melakukan proses penangkapan dan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri,” ujar Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu.

Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri. Bareskrim Polri pun mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Suwito.

“Terkait dengan pencarian tersangka Suwito Ayub, di sini kami sudah meminta Interpol menerbitkan red notice,” jelas Whisnu.

Whisnu menduga Suwito Ayub melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu. Suwito sempat terdata melakukan perjalanan ke Singapura.

“Dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu,” tungkas Whisnu. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB