Ini Kata Alvin Lim Soal Dugaan Pungli di SATPAS SIM Polres Magetan

- Jurnalis

Minggu, 11 September 2022 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Alvin Lim

Advokat Alvin Lim

BERITA JAKARTA – Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA turut angkat bicara terkait dugaan maraknya pungli di SATPAS SIM Polres Magetan, Jawa Timur.

Dikatakan Alvin, segala bentuk gratitikasi adalah pelanggaran pidana dan termasuk pidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan diancam hukuman penjara.

“Kan Dasar Hukum UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c serta Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1993 Pasal 216,” terang Alvin, Minggu (11/9/2022).

Alvin menjelaskan, suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Warga Negara Republik Indonesia pengguna kendaraan bermotor untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

“SIM itu sendiri adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan polisi atau Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi,” jelasnya.

Diantaranya, sambung Alvin, sehat jasmani, rohani dan memahami peraturan lalu lintas serta trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Tapi, tambah Alvin, dalam hal pelayanan, satuan cokelat kadang-kadang tidak seperti jargonnya, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

“Selayaknya, kepolisian dalam memberikan layanan jangan mengenakan pungli dan iuran yang memberatkan masyarakat, karena adanya oknum membuat nila setitik, rusak susu sebelanga,” tungkasnya.

Sebelumnya, ada pengakuan dari salah seorang wanita wajib pajak warga Magetan A saat perpanjang SIM A dan SIM C, dirinya dikenakan tarif senilai Rp265.000.

“Iya biayanya segitu, bayar langsung sama petugas,” kata A baru-baru ini. Sementara W mengaku diminta Rp800.000 untuk pembuatan SIM C tidak sampai 25 menit jadi.

“Tapi kalau ditanya orang jangan bilang segitu kata si oknum polisi,” kata W mengutif pesan petugas kepada dirinya.

Karena si W dikejar waktu akhirnya mengiyakan dengan menyerahkan uang sebesar Rp800.000, langsung diarahkan ke bagian foto setelah dirinya di foto keluarlah dari tempat foto.

“Belum juga sampai ke tempat duduk saya dipanggil ke ruangan lalu si petugas memberikan SIM pada saya tanpa harus menunggu panggilan dari loket,” tutupnya.

Diketahui, tarif resmi yang sesungguhnya berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 adalah, untuk SIM A dikenakan senilai Rp80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan senilai Rp75.000, keduanya untuk tarif perpanjangan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB