AMPUH Apresiasi Pencabutan Surat Pencopotan Fadel Muhammad

- Jurnalis

Sabtu, 10 September 2022 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Fadel Muhammad

Foto: Fadel Muhammad

BERITA JAKARTA – Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) mengapresiasi Wakil Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang telah mencabut surat pencopotan, Fadel Muhammad yang dinilai kezholiman dari Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti.

“Kami apresiasi dua pimpinan DPD yang telah menarik surat keputusan pencopotan terhadap Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD,” kata Sekjen AMPUH, Heru Purwoko kepada Matafakta.com, Sabtu (10/9/2022).

Dua pimpinan DPD RI itu, sambung Heru, adalah Wakil Ketua I DPD RI, Nono Sampono dan Wakil Ketua III DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin.

“Ini menunjukan bahwa ada kekeliruaan dan ketidak beresan atas mosi tidak percaya yang di gulirkan beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Dikatakan Heru, AMPUH berkeyakinan bahwa sikap dua pimpinan DPD Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono dan Wakil Ketua III DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin akan di ikuti mayoritas Anggota DPD RI lainnya terkait pencabutan surat pencopotan Fadel Muhammad.

“AMPUH mendorong Badan Kehormatan atau BK DPD untuk segera memanggil LaNyalla untuk dimintai pertanggungjawabannya dan memberikan sangsi tegas juga mengingatkan BK DPD untuk tidak menjadi pelindung LaNyalla,” ungkapnya.

Selain itu, AMPUH, mendukung upaya hukum yang dilakukan Fadel Muhammad melawan kedzoliman yang dilakukan LaNyalla. Ingat, masyarakat Indonesia bersama Fadel Muhammad melawan kedzoliman LaNyalla.

“AMPUH berserta elemen masyarakat lainnya Senin 12 September 2022 akan mengirimkan karangan Bunga ke Gedung DPD sebagai wujud apresiasi kepada pimpinan dan Anggota DPD yang tetap menjaga DPD tidak melenceng dari aturan hukum dan perundang-undangan,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB