Kasus Mafia Tanah, Penyidik Pidsus Kejati DKI Sita Tanah dan Bangunan

- Jurnalis

Jumat, 9 September 2022 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Sitaan Pidsus Kejati DKI Jakarta

Barang Sitaan Pidsus Kejati DKI Jakarta

BERITA JAKARTA – Perkembangan kasus mafia tanah kian signifikan. Kali ini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menyita sebidang tanah dan bangunan seluas 200 Meter yang berlokasi di Perumahan Pesona Kayangan Blok FI No. 09, Kelurahan Mekarjaya Depok, Jawa Barat, milik tersangka HH.

“Benar. Kami telah melakukan penyitaan lahan milik tersangka HH di daerah Depok,” terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Nurcahyo Tjungkun Madyo kepada Matafakta.com, Jumat (9/9/2022).

Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta, menetapkan HH, JF dan MTT sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan diwilayah Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur, pada tahun 2018 silam.

Menurut keterangan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan itu, selain tanah, Jaksa Penyidik juga melakukan penyitaan dua unit mobil dan 1 unit motor milik tersangka, JF dan MTT.

Sekedar informasi, tersangka JF berperan sebagai makelar tanah. Kemudian MTT selaku mantan pejabat teras di Dinas Pertamanan dan Kehutanan dan terakhir tersangka HH adalah Notaris di Jakarta.

Baca Juga :  Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah menuturkan, bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.

Dia menjelaskan, aset-aset yang disita tersebut disinyalir dibeli oleh para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta tahun 2018.

“Berdasarkan penyidikan akibat dari perbuatan para tersangka kerugian negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp17.770.209.683,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB