BERITA JAKARTA – Perkembangan kasus mafia tanah kian signifikan. Kali ini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menyita sebidang tanah dan bangunan seluas 200 Meter yang berlokasi di Perumahan Pesona Kayangan Blok FI No. 09, Kelurahan Mekarjaya Depok, Jawa Barat, milik tersangka HH.
“Benar. Kami telah melakukan penyitaan lahan milik tersangka HH di daerah Depok,” terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Nurcahyo Tjungkun Madyo kepada Matafakta.com, Jumat (9/9/2022).
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta, menetapkan HH, JF dan MTT sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan diwilayah Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur, pada tahun 2018 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan itu, selain tanah, Jaksa Penyidik juga melakukan penyitaan dua unit mobil dan 1 unit motor milik tersangka, JF dan MTT.
Sekedar informasi, tersangka JF berperan sebagai makelar tanah. Kemudian MTT selaku mantan pejabat teras di Dinas Pertamanan dan Kehutanan dan terakhir tersangka HH adalah Notaris di Jakarta.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah menuturkan, bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.
Dia menjelaskan, aset-aset yang disita tersebut disinyalir dibeli oleh para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta tahun 2018.
“Berdasarkan penyidikan akibat dari perbuatan para tersangka kerugian negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp17.770.209.683,” pungkasnya. (Sofyan)