Kasus Mafia Tanah, Penyidik Pidsus Kejati DKI Sita Tanah dan Bangunan

- Jurnalis

Jumat, 9 September 2022 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Sitaan Pidsus Kejati DKI Jakarta

Barang Sitaan Pidsus Kejati DKI Jakarta

BERITA JAKARTA – Perkembangan kasus mafia tanah kian signifikan. Kali ini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menyita sebidang tanah dan bangunan seluas 200 Meter yang berlokasi di Perumahan Pesona Kayangan Blok FI No. 09, Kelurahan Mekarjaya Depok, Jawa Barat, milik tersangka HH.

“Benar. Kami telah melakukan penyitaan lahan milik tersangka HH di daerah Depok,” terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Nurcahyo Tjungkun Madyo kepada Matafakta.com, Jumat (9/9/2022).

Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta, menetapkan HH, JF dan MTT sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan diwilayah Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur, pada tahun 2018 silam.

Menurut keterangan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan itu, selain tanah, Jaksa Penyidik juga melakukan penyitaan dua unit mobil dan 1 unit motor milik tersangka, JF dan MTT.

Sekedar informasi, tersangka JF berperan sebagai makelar tanah. Kemudian MTT selaku mantan pejabat teras di Dinas Pertamanan dan Kehutanan dan terakhir tersangka HH adalah Notaris di Jakarta.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah menuturkan, bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.

Dia menjelaskan, aset-aset yang disita tersebut disinyalir dibeli oleh para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta tahun 2018.

“Berdasarkan penyidikan akibat dari perbuatan para tersangka kerugian negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp17.770.209.683,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB