Advokat OC Kaligis Ingatkan Jaksa Agung Kasus Novel Baswedan dan Denny Indrayana

- Jurnalis

Jumat, 9 September 2022 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OC Kaligis

OC Kaligis

BERITA JAKARTA – Advokat kondang OC Kaligis, buka suara soal kasus eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Ia menyebut pemberitaan kasus tersebut setiap hari tak pernah berhenti terus bergulir baik dalam pemberitaan media maupun komentar netizen di media sosial.

OC Kaligis membandingkan kasus Ferdy Sambo dengan kasus Novel Baswedan dan Denny Indrayana yang hingga saat ini belum ada kepastian hukum lantaran tidak bergulir ke Pengadilan.

Hal itu dia dikemukakan dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Jaksa Agung ST. Burhanuddin, terkait penanganan kasus Novel Baswedan dan Denny Indrayana.

“Tiada hari tanpa berita pembunuhan tersebut, bahkan sebelum perkara ini sampai ke Pengadilan, Ferdy Sambo dan keluarga secara sangat sadis, telah dihukum baik oleh media maupun oleh petinggi-petinggi hukum yang turut mengambil bahagian memberi komentar yang menghukum,” kata OC Kaligis, Jumat (8/9/2022).

OC Kaligis mengatakan, kasus dugaan pembunuhan Novel Baswedan dan kasus dugaan korupsi Payment Gateway Denny Indrayana adalah fakta sejarah hitam penegakkan hukum yang tebang pilih. Bukti keduanya terindikasi kebal hukum.

“Surat ini kami alamatkan khusus kepada Bapak Jaksa Agung dan kepada semua pemerhati hukum, agar kita semua tidak terlena akan lemahnya penegakkan hukum di Indonesia,” jelasnya.

Semua perkara pidana, ungkap OC Kaligis, oknum KPK yang telah dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap untuk dimajukan ke Pengadilan, dipeti-eskan, termasuk perkara dugaan pidana Bambang Widjojanto, Abraham Samad dan lain-lain.

“Semoga Pak Jaksa Agung yang saya hormati, akhirnya tidak lagi membela Novel Baswedan dan Prof. Denny Indrayana. Semoga,” tungkas penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB