Kerugian Negara Rp104 Triliun, Surya Darmadi Sebut Setengah Gila

- Jurnalis

Kamis, 8 September 2022 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Surya Darmadi

Foto: Surya Darmadi

BERITA JAKARTA – Pemilik PT. Duta Palma, Surya Darmadi mengaku setengah gila dengan perhitungan hasil kerugian negara sebesar Rp104 triliun.

“Kebun saya hanya mendapatkan keuntungan Rp4 triliun tapi kenapa didenda Rp78 triliun. Saya liat angkanya saja setengah gila,” sindir Surya kepada wartawan seusai persidangan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Selain itu, Surya juga menampik tudingan jika dirinya disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai terdakwa pelaku Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tidak. Saya tidak korupsi. Tapi saya dituduh korupsi. Lahan saya sudah ada Hak Guna Usaha atau HGU dan izin-izin lainnya,” tegas Surya.

Untuk diketahui, Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT. Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu yang merugikan negara sebesar Rp104 triluin.

Dalam surat dakwaan, JPU, Surya bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi atas kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT. Duta Palma Group.

Surya disebut telah diperkaya sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat yang berakibat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 885.857,36 dollar Amerika Serikat atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

Nilai-nilai kerugian itu merupakan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 25 Agustus 2022.

Selain itu, perbuatan Surya dan Thamsir disebut telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000. Tak hanya itu, Kejagung juga mengumumkan bahwa tindakan Surya telah merugikan negara sebesar Rp104,1 triliun. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB