Siaga 98 Apresiasi KPK Soal Pemanggilan Anies Baswedan

- Jurnalis

Rabu, 7 September 2022 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anies Baswedan

Foto: Anies Baswedan

BERITA JAKARTA – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memanggil Gubernur DKI, Anies Baswedan, hari ini adalah langkah tepat dan profesional.

Sebab kehadiran Anies Baswedan di Gedung merah putih adalah sikap kooperatif dan niat baik untuk membuat permasalahan hukum Formula E menjadi terang.

“Tentu keterangan ini harus disegerakan, selain untuk memperjelas apakah ada peristiwa pidana, juga untuk memperjelas status Anies Baswedan,” tutur Hasanuddin Koordinator Siaga 98, Rabu (7/9/2022).

Dia mengatakan status ini penting, sebab sebagai salah satu bakal calon Presiden 2024. Maka Anies Baswedan harus benar-benar dinyatakan tidak terkait suatu peristiwa pidana korupsi

Pemeriksaan yang makin mendekati tahapan pencalonan akan sangat politis. Jadi sudah tepat, KPK menyegerakan pemanggilan Anies Baswedan, untuk mengurangi politisasi menjelang Pemilu 2024.

“Kami berharap, setelah dimintai keterangan, dan dalam hal KPK telah mempunyai kesimpulan penyelidikan, hasilnya segera diumumkan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru