Soal Kades Lambangsari, Fickar: Meski Sah, Tapi Produknya Dilarang untuk Dijalankan

- Jurnalis

Selasa, 6 September 2022 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka PH Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Foto: Tersangka PH Saat Digiring ke Mobil Tahanan

BERITA BEKASI – Orang yang terlibat dalam proses penegakan hukum wajib dianggap tidak bersalah sebelum masa putusan Pengadilan yang menghukumnya dan mempunyai kekuatan hukum tetap atau final.

Hal itu, dikatakan Pakar Hakum, Abdul Fickar Hajar menanggapi status tersangka Kepala Desa Lambangsari, Kabupaten Bekasi, PH yang kini berada dalam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Tapi, dalam konteks Pemerintahan bagi pejabat publik yang ditahan itu dianggap dia berhalangan,” kata Fickar kepada Matafakta.com, Selasa (6/9/2022).

Oleh karena itu, sambung Fickar, semua kewajibannya harus didelegasikan kepada wakilnya atau pejabat yang mempunyai kewenangan jika pejabat publik yang bersangkutan berhalangan.

Meski begitu, lanjut Fickar, surat yang sempat beredar yang ditandatangni tersangka PH itu tetap sah secara hukum, tapi pejabat public tersebut tidak punya kewenangan karena dianggap sedang berhalangan.

“Karena itu, dengan sendirinya otoritasnya berpindah pada wakilnya atau pejabat yang ditunjuk oleh atasan yang ditahan dan produknya dianggap tidak sah larangannya seluruh kewenangannya sebagai pejabat publik dilarang untuk dijalankan,” tandas Fickar.

Sebelumnya, beredar sebuah surat yang terdapat tandatangan Kades Lambangsari, PH yang tersebar disejumlah grup whatsapp, tentang program Lokakarya Mini Triwulan III yang dilakukan pihak Desa Lambangsari pada akhir Agustus lalu.

Kabar itupun menjadi buah bibir kaitan dukungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, terkait pemberantasan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat dalam program Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB