Tersandung Hukum, Wakil Walikota Surabaya: Harusnya Asisten II Non-aktifkan

- Jurnalis

Kamis, 1 September 2022 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA SURABAYA – Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya, Irvan Widyanto telah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, pada Senin 22 Agustus 2022.

Irvan dipanggil Kejari lantaran dituding oleh tersangka Ferry Jocom alias FE, ikut mendukung dan menikmati hasil penjualan barang sitaan yang kini menjadi masalah.

Kepala Kejari Surabaya, Danang Suryo Wibowo melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Khristiya Lutfiasandhi mengatakan, pihaknya telah memeriksa Asisten II yang pernah menjabat Kasatpol PP itu.

“Asisten II baru diperiksa sebagai saksi. Dia dicecar 11 pertanyaan selama 3 jam oleh penyidik di pidana khusus. Namun status pemeriksaan Irvan saat ini masih sebagai saksi,” ucapnya.

Adanya kabar pemanggilan terhadap petinggi ditubuh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya itu lantas memantik Wakil Walikota Surabaya, Armuji angkat bicara.

Baca Juga :  Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Menurut Armuji, semestinya Irvan Widyanto dinonaktifkan dulu dari jabatannya sebagai Asisten II Walikota. “Harusnya dinonaktifkan dulu,” tandas Armuji.

Tapi sejauh ini Walikota Surabaya Eri Cahyadi belum mengambil sikap terkait pejabat Pemkot Surabaya yang tersangkut masalah hukum itu. (Almira)

Berita Terkait

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Jumat, 5 April 2024 - 20:51 WIB

Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana

Berita Terbaru

Foto: Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Rabu, 24 Apr 2024 - 13:01 WIB