Alasan Kemanusiaan, Polri Tidak Menahan Putri Candrawatyhi

- Jurnalis

Kamis, 1 September 2022 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Putri Candrawathi

Foto: Putri Candrawathi

BERITA JAKARTA – Meski menuai beragam polemik terkait keadilan dalam penegakkan hukum namun penyidik Bareskrim Polri tetap memutuskan tidak menahan istri mantan Kadiv Propam Fredy Sambo yakni Putri Candrawathi yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Alasan penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi adalah kemanusiaan dan memiliki anak kecil atau balita.

Kepada awak media, Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa Putri sebagai tersangka pada Rabu 31 Agustus 2022 yang kemudian pihak pengacara menyampaikan keinginan agar Putri tidak ditahan.

“Penyidik masih mempertimbangkan, terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan masih memiliki balita. Jadi itu,” kata Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Selain itu, kata Agung, Putri juga sudah dicegah ke luar negeri untuk beberapa waktu ke depan dan pihak pengacara juga memastikan Putri bakal kooperatif mengikuti proses hukum.

Diberitakan, Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak menahan Putri Candrawathi. Meski demikian, istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tersebut dikenakan wajib lapor dua kali dalam satu minggu.

Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor 2×1 minggu,” kata Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima tersangka yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM dan istri Sambo yaitu Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 340 diketahui mengatur soal pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB