Alasan Kemanusiaan, Polri Tidak Menahan Putri Candrawatyhi

- Jurnalis

Kamis, 1 September 2022 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Putri Candrawathi

Foto: Putri Candrawathi

BERITA JAKARTA – Meski menuai beragam polemik terkait keadilan dalam penegakkan hukum namun penyidik Bareskrim Polri tetap memutuskan tidak menahan istri mantan Kadiv Propam Fredy Sambo yakni Putri Candrawathi yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Alasan penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi adalah kemanusiaan dan memiliki anak kecil atau balita.

Kepada awak media, Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa Putri sebagai tersangka pada Rabu 31 Agustus 2022 yang kemudian pihak pengacara menyampaikan keinginan agar Putri tidak ditahan.

“Penyidik masih mempertimbangkan, terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan masih memiliki balita. Jadi itu,” kata Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Selain itu, kata Agung, Putri juga sudah dicegah ke luar negeri untuk beberapa waktu ke depan dan pihak pengacara juga memastikan Putri bakal kooperatif mengikuti proses hukum.

Diberitakan, Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak menahan Putri Candrawathi. Meski demikian, istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tersebut dikenakan wajib lapor dua kali dalam satu minggu.

Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor 2×1 minggu,” kata Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis.

Baca Juga :  Pakar Hukum: Dugaan Oknum TNI "Bermain" di Tambang Liar Masuk Pelaku Utama

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima tersangka yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM dan istri Sambo yaitu Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 340 diketahui mengatur soal pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun. (Sofyan)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB