Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Langgar Prinsip Negara Hukum

- Jurnalis

Rabu, 31 Agustus 2022 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Presiden Ir. H. Joko Widodo (Dokumen detik.com)

Foto: Presiden Ir. H. Joko Widodo (Dokumen detik.com)

BERITA JAKARTA – Mewacanakan perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode ditengah tahapan Pemilu 2024 sedang dimulai merupakan tindakan yang tidak menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mengarahkan pada situasi yang anarkis.

“Sebagai negara hukum dan demokrasi, kebebasan berwacana terikat pada prinsip hukum, mengabaikan prinsip ini, kebebasan menjadi suatu tindakan anarkis,” ujar Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, Selasa (30/8/2022).

Dikatakannya, wacana perpanjangan jabatan Presiden 3 periode hanya akan berpotensi serta menimbulkan ketidakpastian dan instabilitas politik dalam pergantian kekuasaan yang sudah diatur hukum positif dan prosesnya saat ini sedang dijalankan KPU.

“Pergantian kekuasaan ini bukanlah kehendak pemerintahan yang berkuasa atau sekelompok orang dan elit tertentu, melainkan kehendak bernegara,” tegasnya.

Menurut Koordinator Siaga 98, Presiden Joko Widodo berkewajiban dan tunduk pada aturan yang telah disepakati rakyat dan konstitusi. Sehingga kata dia, wajar saja apabila Presiden Jokowi berangggapan wacana ini akan menjerumuskannya.

“Namun kalimat Presiden Jokowi taat konstitusi, diikuti oleh kalimat kehendak rakyat. Kalimat terakhir inilah yang menyebabkan pesan taat konstitusinya menjadi absurd dan bersayap,” ulas dia lagi.

Ditambahkannya, pertemuan Presiden Jokowi dengan massa yang digalang saat ini, akan ditafsirkan sebagai upaya mempertontontan adanya kehendak rakyat itu.

“Tidak hanya itu saja, mobilisasi massa ini, juga membicarakan dukungan Capres 2024, meskipun menyebutkan “Ojo Kesusu” berkali-kali,” sindir Hasanuddin.

Namun, penggalangan massa dilakukan terus-menerus, sistematis dan terstruktur. Campur tangan Presiden ini, berpotensi mengintervensi hak dan kewenangan Parpol dalam menentukan bakal Capres 2024.

Tidak hanya itu, juga berpotensi intervensi dalam Pemilu 2024. Intervensi ini akan menimbulkan masalah kelak dikemudian hari, sebab Presiden harus netral dalam penyelenggaraan Pemilu. “Kami meminta hal ini dihentikan,” pungkas dia. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB