PDAM Tirta Bhagasasi Naikan Tarif Pelanggan Rumah Tangga Mewah

- Jurnalis

Rabu, 31 Agustus 2022 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PDAM Tirta Bhagasasi Naikan Tarif Pelanggan

PDAM Tirta Bhagasasi Naikan Tarif Pelanggan

BERITA BEKASI – September mendatang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi akan menaikan tarif untuk pelanggan rumah tangga mewah.

Hal tersebut, disampaikan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim saat menggelar “Sosialisasi Penyesuaian Tarif Atas Reklasifikasi Golongan Pelanggan Bersama Insan Pers Bekasi” di Nuanza Hotel Cikarang Selatan.

“Penyesuaian tarif ini hanya untuk kalangan perumahan mewah saja, bukan untuk golongan 1A dan 1B dan golongan niaga atau instansi Pemerintah,” terang Usep, Rabu (31/8/2022).

Kenaikan ini, sambung Usep, berdasarkan keputusan bersama Bupati Bekasi dan Walikota Bekasi No. HK 02.02/Kep 386-rek/2022 dan Nomor 539/Kepber 02-EK/VIII/2022, tentang Tarif Air Minum Rumah Tangga Mewah dan Tarif Progresif di Wilayah Pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi tertanggal 15 Agustus 2022.

“Reklasifikasi penyesuaian tarif pelanggan rumah tangga besar menjadi rumah tangga mewah, seperti Perumahan Kemang Pratama, Villa Taman Kartini dan Perumahan Real Estate lainnya itu akan ada penyesuaian tarif,” kata Usep.

Pemberlakuan tersebut, lanjut Usep, nantinya akan dilakukan secara bertahap, mulai dari September 10 persen, Oktober 30 persen, November 40 persen dan Desember 20 persen. Sedangkan, atas tarif disesuaikan untuk menjadi penerimaan yang diterima tahun ini adalah sebesar 80 persen.

Masih kata Usep, untuk wilayah Jababeka, Grand Wisata serta Grand Cikarang City (GCC) akan diberlakukan penyesuaian tarif bulan Januari 2023.

“Penyesuaian tarif mempertimbangkan unsur keadilan dan kondisi perekonomian dimana per bulan Juli 2022 tarif listrik industri mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen serta kenaikan harga BBM,” jelasnya.

Dengan adanya kenaikan ini (tarif listrik dan kenaikan BBM) mempengaruhi biaya produksi, mengingat tarif listrik dan BBM yang dibebankan ke PDAM adalah tarif industri.

Sementara, pelayanan air bersih yang dilakukan PDAM sebagian untuk keperluan sosial masyarakat dan rumah tangga kurang mampu.

“Jadi sudah enam tahun kami tidak lakukan penyesuaian tarif. Hal ini sesuai regulasi Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 dengan mempertimpangkan Full Cost Recovery (FCR),” kata Usep sambil menambahkan penjualan dan biaya produksi harus imbang.

Usep berharap, dengan adanya penyesuaian tarif ini nantinya akan berdampak pada peningkatan pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi yang mengutamakan kepuasan pelanggan dengan layanan 24 jam.

“Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan. Dalam pelayanan pelanggan, PDAM mengutamakan kepuasan pelanggan dengan pelayanan selama 24 jam, terkecuali ada perbaikan yang sifatnya insidentil,” harapnya.

Seperti diketahui, PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi didirikan berdasarkan Perda Pemerintah Kabupaten Bekasi No. 04/HK-D/PU 013 1/VIII/1981. Saat ini, berusia 41 tahun tepat tanggal 29 September 2022 Jumlah pelanggan atau Sambungan Langganan (SL), tiap tahun terus bertambah.

Posisi saat ini, pelanggan sekitar 350.000 SL Pelanggan tersebar di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Namun ada pelanggan Non Aktif (tidak aktif) sekitar 50.000 SL

Untuk pelanggan non aktif, Direksi lewat keputusan memberikan kemudahan. Per tanggal 1 Juli sampai 31 Desember 2022, pelanggan non aktif dapat melakukan Penyambungan Kembali (PK) dengan biaya gratis.

Untuk tagihan rekening yang terhutang selama non aktif. dapat dibayar dengan dicicil atau tunai (cash). Dengan demikian, para pelanggan non aktif, diharapkan aktif kembali. (Mul)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB