Jaksa Andri Tuntut Mati Tiga Terdakwa Sindikat Internasional

- Jurnalis

Rabu, 31 Agustus 2022 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Tiga terdakwa sindikat jaringan internasional pengedar narkoba jenis sabu dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Tuntutan pidana mati tersebut, lantaran ketiga terdakwa yakni, M. Fadlan alias Fadil bin M Ali, Casno alias Bowo alias Sagiyo dan Erizal alias Jal bin Abdullah.

Ketiganya, terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009.

“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa,” ucap Jaksa Andri dihadapan Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.

Menurut Jaksa Andri dalam surat tuntutannya tidak ada hal yang meringankan. Sebab perbuatan para terdakwa merusak generasi bangsa dan tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Selain itu, jumlah barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita sangat fantatis yakni seberat 58 kilogram diduga menjadikan faktor tuntutan pidana mati.

Tabrak Polisi

Sebelumnya, Casno alias Bowo sebelum tertangkap diperbatasan Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa 23 November 2021 dini hari.

Sempat melindas Iptu Lukas Marbun hingga mengalami luka cukup parah pada bagian kakinya akibat ditabrak dan dilindas tersangka bandar narkoba.

“Tersangka C ini adalah tersangka yang menurunkan barang di rest area. Untuk yang satunya yang menabrak anggota kami masih dilakukan pengejaran,” ujar Panjiyoga di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran.

Tersangka diciduk di rumah temannya yang berada di area persawahan wilayah perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat proses penangkapan, tersangka tidak memberikan perlawanan karena saat itu sedang beristirahat. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB