AMPUH: LaNyalla Bertanggung Jawab Atas Keputusan Inkonstitusional

- Jurnalis

Selasa, 30 Agustus 2022 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Fadel Muhammad

Foto: Fadel Muhammad

BERITA JAKARTA – Pencopotan Fadel Muhammad Sebagai Wakil Ketua MPR RI melalui mosi tidak percaya sangatlah bertentangan dengan aturan Perundang-undangan dan tidak sesuai dengan aturan maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR.

Kepada Matafakta.com, Koordinator AMPUH, Anto Yulianto mengatakan, LaNyala Mattalitti sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkesan memiliki agenda tersembunyi dari keputusan yang dinilai tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional.

“Menyikapi pencopotan Fadel Muhammad, kami Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih atau AMPUH dalam waktu dekat ini akan mendatangi Badan Kehormatan DPD. Kalau soal BLBI sudah jelas telah clear tidak ada masalah,” kata Anto, Selasa (30/8/2022).

Dalam hal itu, kami AMPUH menyatakan sikap:

1.Badan Kehormatan (BK) DPD Jangan Masuk Angin Tindak Tegas LaNyalla Mattalitti yang melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD dan Kode Etik DPD.

2.Menolak Pencopotan Fadel Muhammad Sebagai Wakil Ketua MPR yang Cacat Konstitusi dan sangat sarat kepentingan kotor LaNyalla.

3.Mengecam Pernyataan Fitnah  Anggota  DPD RI, Bustami Zainudin yang  mengatakan, keputusan pencopota Fadel Muhammad demi menjaga martabat dan marwah DPD RI. Utamanya, agar Fadel fokus menyelesaikan masalah utang BLBI yang belum lunas atas nama Bank yang dimilikinya yakni Bank Intan.

4.Hentikan segala bentuk upaya fitnah ataupun upaya menjatuhkan Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR RI.

(Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB