AMPUH: LaNyalla Bertanggung Jawab Atas Keputusan Inkonstitusional

- Jurnalis

Selasa, 30 Agustus 2022 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Fadel Muhammad

Foto: Fadel Muhammad

BERITA JAKARTA – Pencopotan Fadel Muhammad Sebagai Wakil Ketua MPR RI melalui mosi tidak percaya sangatlah bertentangan dengan aturan Perundang-undangan dan tidak sesuai dengan aturan maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR.

Kepada Matafakta.com, Koordinator AMPUH, Anto Yulianto mengatakan, LaNyala Mattalitti sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkesan memiliki agenda tersembunyi dari keputusan yang dinilai tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional.

“Menyikapi pencopotan Fadel Muhammad, kami Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih atau AMPUH dalam waktu dekat ini akan mendatangi Badan Kehormatan DPD. Kalau soal BLBI sudah jelas telah clear tidak ada masalah,” kata Anto, Selasa (30/8/2022).

Dalam hal itu, kami AMPUH menyatakan sikap:

1.Badan Kehormatan (BK) DPD Jangan Masuk Angin Tindak Tegas LaNyalla Mattalitti yang melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD dan Kode Etik DPD.

2.Menolak Pencopotan Fadel Muhammad Sebagai Wakil Ketua MPR yang Cacat Konstitusi dan sangat sarat kepentingan kotor LaNyalla.

Baca Juga :  Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

3.Mengecam Pernyataan Fitnah  Anggota  DPD RI, Bustami Zainudin yang  mengatakan, keputusan pencopota Fadel Muhammad demi menjaga martabat dan marwah DPD RI. Utamanya, agar Fadel fokus menyelesaikan masalah utang BLBI yang belum lunas atas nama Bank yang dimilikinya yakni Bank Intan.

4.Hentikan segala bentuk upaya fitnah ataupun upaya menjatuhkan Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR RI.

(Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB