M. Alwi dan Junaidi Ganti Rekening Perusahaan ke Rekening Pribadi

- Jurnalis

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Terdakwa M. Alwi dan Junaidi

Kedua Terdakwa M. Alwi dan Junaidi

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pemberatan dana perusahaan milik PT. Surya Rezeki Timber Utama (SRTU) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022) kemarin.

Dalam agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Handri, SH, menghadirkan saksi bernama, Eni yang merupakan pegawai PT. SRTU. Persidangan masih terus berjalan meski tanpa kehadiran terdakwa, M. Alwi yang mengaku masih dalam kondisi sakit.

Dalam keterangan dibawah sumpah, Eni dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ardi, SH, banyak memberikan keterangan perihal modus yang digunakan kedua terdakwa M. Alwi dan Junaidi dalam menggelapkan uang milik PT. SRTU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saksi menyebut, selain mengubah sistem pencatatan dari Accurate yang otomatis dan terintegrasi ke aplikasi Zahir yang lebih manual, terdakwa M. Alwi juga disebut memberikan instruksi untuk mengalihkan rekening operasional perusahaan dari yang semula menggunakan rekening milik PT. SRTU menjadi rekening milik Wina Septiana dan Yulia Wibisana yang merupakan anak kandung dari terdakwa M. Alwi.

Awalnya, saksi menerangkan bahwa saksi mulai bekerja semenjak April 2018 dan menjabat sebagai Accounting. Namun, setelah pengelolaan perusahaan diambil alih oleh kedua terdakwa, saksi hanya diberikan tugas untuk melakukan pembayaran.

“Saya ngerasanya jadi seperti kasir aja, karena tanggung jawab saya hanya sebatas melakukan pembayaran untuk belanja modal, dan mencatatkan pengeluaran tersebut. Sementara bagian penagihan dilakukan Wina, anak kandung terdakwa,” terang Eni.

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Jaksa sempat menanyakan kepada saksi perihal dana milik PT. SRTU yang digelapkan M. Alwi dan Junaidi Hassan, dengan mantap, Eni menjawab bahwa kerugiannya adalah Rp10,6 miliar. “Saya taunya nilai itu dari hasil audit yang dilakukan oleh Akuntan Public,” ungkap Eni.

Ketika saksi ditannya Hakim apakah ada dana perusahaan yang digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa, saksi juga membenarkan hal tersebut. “Ada yang beli vitamin, sepeda sama laptop. Saya taunya karena biaya itu diklaim ke perusahaan,” jelasnya.

Hakim juga sempat kembali menanyakan kepada saksi perihal siapa yang memerintahkan penggunaan rekening pribadi milik Wina Septiana dan Yulia Wibisana untuk keperluan perusahaan, kemudian saksi menerangkan bahwa pergantian rekening itu adalah atas instruksi, M. Alwi.

“Kadang, kalo saya mau bayar tapi uangnya enggak ada di rekening PT. SRTU, saya lapor ke Pak Alwi atau ke Pak Junaidi, setelah itu nanti biasanya ditembakkin uang dari rekening mereka. Paling besar bahkan pernah dikirim Rp100 juta,” jelasnya.

“Pernah juga waktu itu saya menanyakan uang hasil penjualan sebesar Rp400 juta, Pak Alwi bilang kalo tagihan itu sudah dibayar. Ketika saya tannya uangnya dimana, Pak Alwi bilang uangnya ada di rekening dia,” tambah Eni.

Terhadap keterangan tersebut, terdakwa Junaidi menyatakan banyak yang salah, namun saksi Eni menyatakan tetap pada keterangannya dibawah sumpah dihadapan Majelis Hakim.

Baca Juga :  Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan

Menanggapi hal itu, Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum korban Ali Surjadi mengatakan, sepatutnya dakwaan penggelapan dalam jabatan terhadap terdakwa, M. Alwi dan terdakwa Junaidi dinyatakan terbukti.

“Pertama kami mau apresiasi saksi yang hadir tadi, karena berani mengatakan yang benar, meski pun keluarga para terdakwa sempat mendekati saksi sebelum sidang, diduga untuk melakukan intimidasi. Tapi saksi bu Eni tetap berani berkata jujur,” kata Jaka.

Padahal, lanjut Jaka, saksi yang dihadirkan baru satu, dari yang rencananya akan dihadirkan tiga orang. Tapi bahkan dari satu saksi tadi aja Jaka menilai bahwa niat jahat dan perbuatan para terdakwa sudah tergambar dengan terang dan jelas.

“Perubahan tanpa ijin Dirut itu kan faktanya melawan hukum, makanya merujuk ke leterangan saksi tadi kita bisa dapat gambaran soal modus yang digunakan oleh para terdakwa untuk melakukan penggelapan dana milik PT. SRTU.

Jaka juga menjelaskan, awalnya Pak Ali Surjadi menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-9999 untuk didampingi mengawal perkara yang membuat dirinya merugi sebesar Rp10,6 Miliar.

“Makanya kami mau pastikan proses persidangan ini berjalan sesuai prosedur dan para terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal,” pungkasnya.

Berdasarkan pantauan, persidangan ditunda untuk kembali digelar pada tanggal 01 September 2022 masih dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB