M. Alwi dan Junaidi Ganti Rekening Perusahaan ke Rekening Pribadi

- Jurnalis

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Terdakwa M. Alwi dan Junaidi

Kedua Terdakwa M. Alwi dan Junaidi

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pemberatan dana perusahaan milik PT. Surya Rezeki Timber Utama (SRTU) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022) kemarin.

Dalam agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Handri, SH, menghadirkan saksi bernama, Eni yang merupakan pegawai PT. SRTU. Persidangan masih terus berjalan meski tanpa kehadiran terdakwa, M. Alwi yang mengaku masih dalam kondisi sakit.

Dalam keterangan dibawah sumpah, Eni dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ardi, SH, banyak memberikan keterangan perihal modus yang digunakan kedua terdakwa M. Alwi dan Junaidi dalam menggelapkan uang milik PT. SRTU.

Saksi menyebut, selain mengubah sistem pencatatan dari Accurate yang otomatis dan terintegrasi ke aplikasi Zahir yang lebih manual, terdakwa M. Alwi juga disebut memberikan instruksi untuk mengalihkan rekening operasional perusahaan dari yang semula menggunakan rekening milik PT. SRTU menjadi rekening milik Wina Septiana dan Yulia Wibisana yang merupakan anak kandung dari terdakwa M. Alwi.

Awalnya, saksi menerangkan bahwa saksi mulai bekerja semenjak April 2018 dan menjabat sebagai Accounting. Namun, setelah pengelolaan perusahaan diambil alih oleh kedua terdakwa, saksi hanya diberikan tugas untuk melakukan pembayaran.

“Saya ngerasanya jadi seperti kasir aja, karena tanggung jawab saya hanya sebatas melakukan pembayaran untuk belanja modal, dan mencatatkan pengeluaran tersebut. Sementara bagian penagihan dilakukan Wina, anak kandung terdakwa,” terang Eni.

Jaksa sempat menanyakan kepada saksi perihal dana milik PT. SRTU yang digelapkan M. Alwi dan Junaidi Hassan, dengan mantap, Eni menjawab bahwa kerugiannya adalah Rp10,6 miliar. “Saya taunya nilai itu dari hasil audit yang dilakukan oleh Akuntan Public,” ungkap Eni.

Ketika saksi ditannya Hakim apakah ada dana perusahaan yang digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa, saksi juga membenarkan hal tersebut. “Ada yang beli vitamin, sepeda sama laptop. Saya taunya karena biaya itu diklaim ke perusahaan,” jelasnya.

Hakim juga sempat kembali menanyakan kepada saksi perihal siapa yang memerintahkan penggunaan rekening pribadi milik Wina Septiana dan Yulia Wibisana untuk keperluan perusahaan, kemudian saksi menerangkan bahwa pergantian rekening itu adalah atas instruksi, M. Alwi.

“Kadang, kalo saya mau bayar tapi uangnya enggak ada di rekening PT. SRTU, saya lapor ke Pak Alwi atau ke Pak Junaidi, setelah itu nanti biasanya ditembakkin uang dari rekening mereka. Paling besar bahkan pernah dikirim Rp100 juta,” jelasnya.

“Pernah juga waktu itu saya menanyakan uang hasil penjualan sebesar Rp400 juta, Pak Alwi bilang kalo tagihan itu sudah dibayar. Ketika saya tannya uangnya dimana, Pak Alwi bilang uangnya ada di rekening dia,” tambah Eni.

Terhadap keterangan tersebut, terdakwa Junaidi menyatakan banyak yang salah, namun saksi Eni menyatakan tetap pada keterangannya dibawah sumpah dihadapan Majelis Hakim.

Menanggapi hal itu, Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum korban Ali Surjadi mengatakan, sepatutnya dakwaan penggelapan dalam jabatan terhadap terdakwa, M. Alwi dan terdakwa Junaidi dinyatakan terbukti.

“Pertama kami mau apresiasi saksi yang hadir tadi, karena berani mengatakan yang benar, meski pun keluarga para terdakwa sempat mendekati saksi sebelum sidang, diduga untuk melakukan intimidasi. Tapi saksi bu Eni tetap berani berkata jujur,” kata Jaka.

Padahal, lanjut Jaka, saksi yang dihadirkan baru satu, dari yang rencananya akan dihadirkan tiga orang. Tapi bahkan dari satu saksi tadi aja Jaka menilai bahwa niat jahat dan perbuatan para terdakwa sudah tergambar dengan terang dan jelas.

“Perubahan tanpa ijin Dirut itu kan faktanya melawan hukum, makanya merujuk ke leterangan saksi tadi kita bisa dapat gambaran soal modus yang digunakan oleh para terdakwa untuk melakukan penggelapan dana milik PT. SRTU.

Jaka juga menjelaskan, awalnya Pak Ali Surjadi menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-9999 untuk didampingi mengawal perkara yang membuat dirinya merugi sebesar Rp10,6 Miliar.

“Makanya kami mau pastikan proses persidangan ini berjalan sesuai prosedur dan para terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal,” pungkasnya.

Berdasarkan pantauan, persidangan ditunda untuk kembali digelar pada tanggal 01 September 2022 masih dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB