Penipuan Berkedok Investasi Pasutri Dituntut 3,5 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 26 Agustus 2022 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Terdakwa Pasutri

Kedua Terdakwa Pasutri

BERITA JAKARTA – Sepasang suami istri (pasutri), Muhammad Indra dan Sonya Aloei terjerat pasal penipuan berkedok pembiayaan proyek Pemerintah di Kabupaten, Maluku Uatra (Ternate) yang dituntut selama 3 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (25/8/2022).

Jaksa Ari Sulton dan Andrian menyatakan, bahwa pasangan suami istri itu, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP.

Pembuktian perbuatan kedua terdakwa berdasarkan fakta – fakta hukum, alat bukti, barang bukti dan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa yang terungkap dalam persidangan yang di Ketuai Majelis Hakim pimpinan Tumpanuli Marbun dan dua Hakim Anggota, Rudi Abbas dan Budiarto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan terdakwa, telah merugikan korban pasangan suami istri Chong Suzana dan Aliansyah sebesar Rp3,3 miliar dan Susi sebesar Rp800 juta rupiah.

Baca Juga :  Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Selain itu, dalam persidangan terdakwa berbelit belit memberikan keterangan dan tidak ada niat atau itikad baik untuk mengembalikan uang korban sebagaimana hal yang memberatkan. Hal yang meringankan terdakwa pasutri belum pernah dihukum.

Dalam tuntutannya, Jaksa mengatakan, bahwa penipuan yang dilakukan kedua terdakwa tersebut, ditengarai dengan sengaja mengelabui korbannya agar mau memberikan suntik modal pembiayaan proyek di Kabupaten Maluku Utara (Ternate) di Pulau Sula.

Dalam aksinya, terdakwa mengaku mendapatkan proyek berupa pengadaan Alat Kesehatan (Alkes), mobil Ambulan dan proyek kesehatan lainnya dengan iming iming memberikan keuntungan 20 hingga 30 persen, sehingga korban mau memberikan dana proyek yang dijanjikan terdakwa.

Lebih lanjut, Jaksa menguraikan, untuk memperdaya korban, pasutri tersebut membawa kedua anaknya yang masih kecil masuk komunitas agama Kristen, padahal jelas – jelas agama pasutri tersebut sesuai data adalah agama Islam.

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Diduga, untuk memperdaya korbannya kedua terdakwa pasutri itu nekat masuk bergabung dengan sejumlah komunitas agama Kristen yang berada di Kawasan Perumahan Bukit Golf dan Pluit Penjaringan Jakarta Utara.

Dikatakan Jaksa, terdakwa merupakan Komisaris PT. Inovasindo Retail (IR) dan istrinya sebagai Direktur. Dengan mengatasnamakan perusahaannya telah bekerja sama dengan Marcel rekanan kerja terdakwa di Pemerintahan Ternate Maluku Utara yang nantinya akan memberikan proyek.

Namun uang sudah ditransfer korban sekitar bulan Maret 2020, ke rekening terdakwa dan rekening perusahaannya, sementara proyek dijanjikan dapat bulan juli 2020. Tunggu demi tunggu proyek tidak ada sementara uang sudah diterima terdakwa.

Ironisnya, disaat korban ingin menarik uangnya kembali karena tidak sesuai janji terdakwa malah balik mengancam korban tidak bisa uang kembali jika korban tidak menyetorkan tambahan dana yang sudah masuk, sehingga korban menambahkan lagi setorannya. (Dewi)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB