Abaikan Ponpes, Paripurna DPRD Kota Bekasi Dewarnai Aksi Mahasiswa PMII

- Jurnalis

Kamis, 25 Agustus 2022 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi PMII Kota Bekasi

Aksi PMII Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bekasi di Jalan Chairil Anwar pada Rabu (24/8/2022) kemarin.

Aksi unjuk rasa tersebut berbuntut dari hasil rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Senin 22 Agustus 2022, terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang kurang memperhatikan keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Bekasi.

Ketua PC PMII Kota Bekasi, Yusril menyatakan 17 Agustus 1945 adalah suatu bukti Kemerdekaan Indonesia yang tidak luput dari perjuangan para santri dan Kiai dalam ber-jihad untuk memperjuangkan Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Darah dan nyawa telah diberikan atas nama yang ingin diperjuangkan dan digaungkan yaitu atas nama Indonesia,” tegas Yusril.

Oleh sebab itu, kata Yusril, peran Pesantren dalam mendidik para santri sudah tidak diragukan lagi dalam membentuk calon penerus Bangsa Indonesia yang mampu dalam segala hal baik itu secara Agama maupun secara Pengetahuan dan bahkan secara kecintaannya terhadap Tanah Air Indonesia.

“Pada 2 September 2021 Presiden Jokowi telah menekan Perpres Nomor: 82 Tahun 2021, tentang pendanaan penyelenggaraan Pesantren,” jelas Yusril.

Perpres ini, lanjut Yusril, adalah suatu bentuk perhatian Pemerintah kepada Pondok Pesantren yang mesti dijalankan karena kesadaran kita semua bahwa Pendidikan Santri di Pesantren perlu di dukung. Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021, tentang pendanaan penyelenggarakan Pesantren yang meng-afirmasi UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang PONPES.

“Pada BAB III PERPRES ini menjelaskan Dana Abadi Pesantren digulirkan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai pertanggungjawaban antargenerasi,” ulasnya.

Karena, sambung Yusril, Pesantren merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), sehingga dana abadi bersumber dari Pemerintah Pusat. Pada BAB IV Pasal 9 Perpres No. 82 Tahun 2021 ini jelas mengatur bahwa Pemerintah Daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya.

“Usut punya usut, Kota Bekasi punya Perda No. 5 Tahun 2022, beberapa Pasal pada Bab VII mengatur tentang pendanaan yaitu Pasal 30 ayat (1) Poin A yang berbunyi “Pendanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bersumber dari APBD,” jelasnya.

Nyatanya, Perda No. 5 Tahun 2022 ini masih belum memberikan efek yang dirasakan secara langsung dengan beberapa alasan klasik yang digaungkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi maupun ramainya DPRD Kota Bekasi yang sedang melakukan Paripurna KUA PPAS.

“Sangatlah kurang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Inilah lucunya birokrasi di Kota Bekasi, riuh ramai di ruang sidang pun riuh ramai klarifikasi di media seperti layaknya tidak mengerti cara membuat surat resmi instansi pemerintahan yang lebih kuat pertanggungjawabannya di mata hukum maupun masyarakat,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB