Polda Sulut Diminta Kupas Tuntas Kasus Sengketa Tanah Gogagoman

- Jurnalis

Kamis, 18 Agustus 2022 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA SULUT – Tidak ada kata lelah dan patah semangat bagi kedua bersaudara yakni, Prof. Ing Mokoginta dan dr. Stinje Mokoginta untuk menunggu sampai kapan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) berani mengungkap kasus tanah Gogagoman secara transparan dan tegas, karena proses laporan polisi yang ditangani tidak berprogres selama kurang lebih 5 Tahun.

Kuasa Hukum LQ Indonesia Law Firm, Advokat Jaka Maulana mengingatkan kepolisian untuk tetap bekerja secara efektif menemukan kebenaran materil dalam penanganan perkara agar tidak timbul presepsi #PercumaLaporPolisi.

Dikatakan Jaka, penyidik pada Laporan Polisi (LP) 3 dan LP 4 tidak memiliki alasan apapun untuk tidak memeriksa terlapor, Stella Mokoginta dan kawan-kawan dan membuat laporan polisi pelapor menjadi mandek pada proses pemeriksaaan mendasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan mendasar itu, terkait surat yang diterbitkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamobagu No. HP.02.03/136.71-74/VII/2022 yang menyatakan bahwa, Sertipkat Hak Milik (SHM) Nomor: 2661 sampai dengan 2786 atas nama Stella Mokoginta dan kawan-kawan, telah dibatalkan dan dicoret BPN Kotamobagu.

“Tidak ada alasan pembenaran lagi bagi penyidik untuk membuat kasus tanah Gogagoman ini mandek, karena laporan polisi yang dibuat kliennya sudah melalui pertimbangan sangat matang, dimana Stella Mokoginta dan kawan-kawan yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya.

Semua bukti, sambung Jaka, sudah disampaikan kepada penyidik. 5 tahun cukuplah mempelajari kasus, kalau serius pasti sudah ada tersangka bahkan bisa jadi sudah ada putusan, tetapi yang terjadi sampai sekarang apakah terlapor sudah diperiksa?? jika belum, maka wajar bila kesimpulan sementara kami #PercumaLaporPolisi.

Dalam perkara ini, kata Jaka, proses penyelesaian sangat sederhana, pelapor sudah memiliki putusan inkrah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan surat BPN Kotamobagu yang menyatakan sertipikat Stella Mokoginta dan kawan-kawan dibatalkan dan dicoret.

Namun, alasan lain membuat rumit perkara tersebut akibat adanya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, seperti disampaikan Ditreskrimum Polda Sulut, Kombes Gani F Siahaan, mantan Kapolda Sulut, Royke Lumowa yang disinyalir turut serta mengintervensi proses pemeriksaan.

Baca Juga :  Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Sementara itu, diketahui kedekatan Royke Lumowa (RK) dengan suami Stella Mokoginta, Harry Kindangen (HK) selain pernah satu sekolah dan juga sama-sama memiliki jabatan strategis pada PT. Hasjrat Abadi, sesuai Akta No. 277 Tahun 2021, RK kedudukannya sebagai Komisaris Independen dan HK sebagai Komisaris Plus Pemegang Saham.

“Semenjak ada putusan Inkrah dan surat BPN, sertipikat milik Stella Mokoginta dan kawan-kawan atau terlapor sudah dicabut dan dicoret, maka tidak perlu lagi mikir panjang penyidik, bukti sudah ada dan kuat, sehingga atas kasus tanah Gogagoman, pemilik sah adalah klien kami, jadi bila terlapor masih berasumsi dengan hak kepemilikan atas tanah maka itu keliru dan tindak jadi pidana,” kata Jaka.

Dilanjutkan Jaka, pihaknya sangat terkejut setelah mendengar kalimat peran serta RK dalam kasus ini, Kombes Gani mengungkapkan diruangannya saat berkunjung bulan lalu. Dan itu bukan pertama, bahkan didepan keluarga pelapor juga pernah menyampaikan hal yang sama.

“Lalu, sampai kapan keadilan dan kepastian hukum bisa dirasakan klien kami selama laporan polisi tiga dan laporan polisi empat ada di Polda Sulut, kami menunggu bukti keberanian Kombes Gani,” tegas Jaka.

Ditambahkan Siska Runturambi yang merupakan Kuasa Hukum Pelapor mengatakan, kesalahan praktik yang dilakukan penyidik selama kurang lebih Tahun dalam menangani perkara tanah Gogagoman tidak lagi rahasia umum, karena sebelumnya ada empat laporan polisi yang dibuat di Polda Sulut.

Keempat laporan polisi (LP) itu diantaranya, LP 1 dan LP 2 telah SP3, tetapi penyidik dinyatakan bersalah oleh Provam Polri dan kini LP 3 dan LP 4 sudah tahap sidik namun SPDP belum diterima Kejaksaan. Tugas dan fungsi pokok Polri sudah diatur dalam ketentuan Undang-Undang (UU) Kepolisian beserta turunanya.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Menurutnya, semua sudah by setting dan Polda Sulut atau penyidik sangat tidak jujur. Pada LP 1 dan LP 2 di SP3 tetapi penyidiknya dinyatakan bersalah oleh Propam Polri, lalu pertanggungjawaban hukumnya bagaimana? kini LP 3 dan LP 4 mau dibuat dengan hal sama terkait SPDP.

“Kami sudah konfirmasi langsung dan pihak Kejaksaan belum terima yang terbaru, kami tetap focus dan usut termasuk LP sebelumnya. kasus ini sudah ditangani 6 Kapolda tetapi tidak bisa menyelesaikan kasus sederhana ini, akibatnya menjadi preseden buruk bagi institusi Polri, kasus ini mandek karena ulah oknum-oknum dan itu sangat membahayakan penegakan hukum,” ujar Siska dengan rasa kesal.

Dalam kasus ini, LQ Indonesia Law Firm mengakui indenpensi penyidik sangat diragukan dalam penanganan perkara, terbukti selama bertahun-tahun mandek tanpa progress, sehingga untuk menjaga keindependenan penyidik, sangat wajar bila dimintakan kepada Kapolri Listyo Sigit untuk segera melimpahkan penangan perkara ini ke Mabes Polri.

Situasi penyidikan di Polda Sulut sangat tidak menguntungkan bagi klien kami, maka demi keadilan dan kepastian hukum kami meminta kepada Kapolri untuk memberikan kepercayaan ke Mabes Polri dalam hal menarik perkara dan ditangani oleh Bareskrim Polri atas seluruh kasus tanah Gogagoman.

“Sudah terlalu vulgar oknum-oknum itu bertindak, kekuasaan itu sangat nyata, perkara sederhana dengan bukti kuat dapat dipersulit dengan berbagai alasan, Polri butuh polisi yang jujur dan punya integritas, agar bisa menjaga wibawa Polri yang presisi.

“Kapolda Sulut sebagaimana pimpinan kepolisian di Manado seharusnya memberikan atensi agar baik citra Polri,” pungkas Siska. (Sofyan)

“Untuk mendapatkan bantuan hukum secara cepat, tepat, professional dan terpercaya, silahkan menghubungi LQ Indonesia Law Firm di Hotline 0818-0489-0999 (Jakarta) yang beralamat di Citra Tower North, Lantai 11, Unit K, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kemayoran, Jakarta Pusat 10630”

Berita Terkait

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Berita Terbaru