Kadisdik Diminta Copot Kepsek SMPN 2 Kedung Waringin Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 18 Agustus 2022 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komite Sekolah

Komite Sekolah

BERITA BEKASI – Pengamat Pendidikan Ayub Dhea Soroti Kebijakan Kepala Sekolah SMPN 2, Kedung Waringin Kabupaten Bekasi yang menunjuk langsung dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Ketua dan Sekretaris Komite Sekolah.

Dikatakan Ayub, terlepas itu hanya sementara ataupun pengalihan Kepala Sekolah dinilai telah mengakangi Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor: 75 Tahun 2016 bahwa Anggota Komite Sekolah tidak boleh berasal dari unsur Pemerintah.

“ASN kok diangkat jadi Komite Sekolah dan sudah saling kenal lagi sama Kepala Sekolah maksudnya apa ya?,” sindir Ayub kepada Matafakta.com, Kamis 18/8/2022).

Jangan sampai, kata Ayub, mereka nantinya melakukan aksi kongkalikong dalam pengalokasian Dana BOS untuk mendanai belanja non-personalia bagi satuan pendidikan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar.

“Apalagi, dua ASN yang ditunjuk menjadi Komite Sekolah oleh Kepsek SMPN 2 Kedung Waringin masih aktif dan masih berdinas ditempat kerjanya masing-masing,” jelasnya.

Dua ASN itu, lanjut Ayub yakni, H. Jamaludin masih aktif bekerja disalah satu SDN di Kecamatan yang sama dan Sekretaris Komite Sekolah yaitu, Drs. H. Aminudin aktif sebagai Penilik SDN di Kecamatan yang berbeda.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi segera memberi sanksi tegas dan mencopot Kepala Sekolah SMPN 2 Kedung Waringin dan dua ASN sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan BOS dan bantuan lainnya untuk siswa.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bekasi, Carwinda mengaku, belum ada pembentukan Komite di sekolah tersebut.

“Terima kasih informasinya saya langsung cek Kepsek, informasi yang saya dapat SMPN 2 Kedung Waringin belum membentuk Komite Sekolah, tetapi baru akan membentuk,” pungkasnya. (Aris)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB