Kadisdik Diminta Copot Kepsek SMPN 2 Kedung Waringin Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 18 Agustus 2022 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komite Sekolah

Komite Sekolah

BERITA BEKASI – Pengamat Pendidikan Ayub Dhea Soroti Kebijakan Kepala Sekolah SMPN 2, Kedung Waringin Kabupaten Bekasi yang menunjuk langsung dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Ketua dan Sekretaris Komite Sekolah.

Dikatakan Ayub, terlepas itu hanya sementara ataupun pengalihan Kepala Sekolah dinilai telah mengakangi Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor: 75 Tahun 2016 bahwa Anggota Komite Sekolah tidak boleh berasal dari unsur Pemerintah.

“ASN kok diangkat jadi Komite Sekolah dan sudah saling kenal lagi sama Kepala Sekolah maksudnya apa ya?,” sindir Ayub kepada Matafakta.com, Kamis 18/8/2022).

Jangan sampai, kata Ayub, mereka nantinya melakukan aksi kongkalikong dalam pengalokasian Dana BOS untuk mendanai belanja non-personalia bagi satuan pendidikan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar.

“Apalagi, dua ASN yang ditunjuk menjadi Komite Sekolah oleh Kepsek SMPN 2 Kedung Waringin masih aktif dan masih berdinas ditempat kerjanya masing-masing,” jelasnya.

Dua ASN itu, lanjut Ayub yakni, H. Jamaludin masih aktif bekerja disalah satu SDN di Kecamatan yang sama dan Sekretaris Komite Sekolah yaitu, Drs. H. Aminudin aktif sebagai Penilik SDN di Kecamatan yang berbeda.

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi segera memberi sanksi tegas dan mencopot Kepala Sekolah SMPN 2 Kedung Waringin dan dua ASN sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan BOS dan bantuan lainnya untuk siswa.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bekasi, Carwinda mengaku, belum ada pembentukan Komite di sekolah tersebut.

“Terima kasih informasinya saya langsung cek Kepsek, informasi yang saya dapat SMPN 2 Kedung Waringin belum membentuk Komite Sekolah, tetapi baru akan membentuk,” pungkasnya. (Aris)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB