Bakar Pacar Hidup-hidup Divonis 13 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 16 Agustus 2022 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Jenazah

Ilustrasi Jenazah

BERITA JAKARTA – Raihan Azinudin Arkhan alias Reyhan, terdakwa pembakar hidup-hidup Cynthia Fajri Utami, sang pujaan hati akhirnya divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Saptono mengatakan, perbuatan Reyhan sangat sadis dan diluar rasa kemanusiaan.

“Menyatakan terdakwa Raihan Azinudin Arkhan alias Reyhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan JPU Pasal 340 KUHP dan menghukum terdakwa selama 13 tahun penjara,” kata Hakim Saptono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Reyhan dituntut pidana selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ZM Yeni Rosalita pada Selasa 9 Agustus 2022 sore.

Menurut penuturan Jaksa ZM Yeni dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, terdakwa Rayhan terbukti melanggar Pasal 340 KUH Pidana.

Baca Juga :  Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2

“Reyhan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan meminta kepada Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa selama 20 tahun penjara,” ucap Jaksa.

Kronologis perkara

Seorang wanita menjadi korban kekejaman kekasihnya yang tega membakarnya di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Korban, sempat dirawat di rumah sakit lebih dari sepekan yang akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada 16 Desember 2021. Kini proses hukum menjerat si pelaku pembakaran.

Niatan Cythia membangun mahligai rumah tangga bersama kekasihnya Raihan harus berakhir duka. Jalinan asmara yang telah dirajut selama satu setengah tahun itu pun kandas. Emosi menghancurkan semuanya.

Bahkan sebelum kejadian, Cynthia yang berprofesi sebagai perawat dan Reyhan yang merupakan pegawai di dinas arsip dan perpustakaan Kabupaten Bekasi, disebut-sebut kerap cekcok hanya gara-gara perkara sepele.

Baca Juga :  KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 9 Desember 2021 menjelang petang, Jalan Kenari 2 Senen, tempat indekos Cynthia berada terbilang sepi. Petang itu dara berusia 26 tahun tersebut juga tak menyadari jika petaka mengintainya.

Setelah menunggu beberapa saat, muncullah Cynthia menemui Reyhan. Tak lama kemudian entah setan apa yang merasuki Reyhan, tiba-tiba dia memantik korek api. Padahal dibawahnya ada botol air mineral berisi bensin.

Tak pelak api membakar Cynthia. Rehan pun kemudian seolah-olah berusaha menyelamatkan Cynthia jam mengalami luka bakar lebih dari 50 persen.

Usai kejadian mengerikan itu, Cynthia sempat dirawat di rumah sakit selama sepekan dan telah menjalani tiga kali operasi. Selama itu juga Cynthia juga mendapatkan pendampingan psikologis.

Namun sayangnya, nyawa Cynthia tak berhasil diselamatkan. Cynthia kemudian dimakamkan di Pariaman, Sumatera Barat. (Sofyan)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB