Terbukti Korupsi, Dua eks Pimcab Bank DKI Divonis 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 11 Agustus 2022 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bank DKI

Ilustrasi Bank DKI

BERITA JAKARTA – Dua eks pimpinan Bank DKI Cabang Muara Angke dan Permata Hijau yakni, M. Taufik dan Joko Pranoto divonis masing-masing selama 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Keduanya, menurut Ketua Majelis Hakim, Riyanto dalam amar putusannya terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pemberian Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap kepada PT. Broadbiz tahun 2011 hingga 2017.

“Menyatakan terdakwa M. Taufik dan Joko Pranoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Riyanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu, lanjut Hakim Riyanto, sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

Baca Juga :  Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Selain hukuman kurungan badan, Majelis Hakim juga menghukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan bui,” sambung Riyanto.

Selain terdakwa M. Taufik dan Joko Pranoto, Majelis Hakim juga memvonis pemilik PT. Broadbiz Asia yaitu Robby Irwanto selama 10 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.

Baca Juga :  Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

“Menghukum terdakwa Robby Irwanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp39.151.059.341 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tegas sang Hakim.

Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Pandu Wardhana akan menentukan sikap selama 7 hari. “Kami akan pikir-pikir yang mulia atas putusan ini,” pungkas Jaksa Pandu. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB