Terbukti Korupsi, Dua eks Pimcab Bank DKI Divonis 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 11 Agustus 2022 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bank DKI

Ilustrasi Bank DKI

BERITA JAKARTA – Dua eks pimpinan Bank DKI Cabang Muara Angke dan Permata Hijau yakni, M. Taufik dan Joko Pranoto divonis masing-masing selama 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Keduanya, menurut Ketua Majelis Hakim, Riyanto dalam amar putusannya terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pemberian Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap kepada PT. Broadbiz tahun 2011 hingga 2017.

“Menyatakan terdakwa M. Taufik dan Joko Pranoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Riyanto.

Hal itu, lanjut Hakim Riyanto, sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

Selain hukuman kurungan badan, Majelis Hakim juga menghukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan bui,” sambung Riyanto.

Selain terdakwa M. Taufik dan Joko Pranoto, Majelis Hakim juga memvonis pemilik PT. Broadbiz Asia yaitu Robby Irwanto selama 10 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.

“Menghukum terdakwa Robby Irwanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp39.151.059.341 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tegas sang Hakim.

Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Pandu Wardhana akan menentukan sikap selama 7 hari. “Kami akan pikir-pikir yang mulia atas putusan ini,” pungkas Jaksa Pandu. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB