Eks Karyawan BRI Unit Cijantung Akui Palsukan Surat KUR

- Jurnalis

Kamis, 11 Agustus 2022 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan dugaan pemalsuan data penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI Unit Cijantung, Revan J Tampubolon mengakui telah memalsukan surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat.

Pengakuan terdakwa Revan J Tampubolon itu dikemukakannya usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menghadirkan 4 saksi dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Benar Pak Hakim (keterangan) para saksi,” aku Revan saat ditanya Ketua Majelis Hakim Riyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Sebelumnya, JPU menghadirkan 4 orang saksi fakta diantaranya, Khairunisa dari Unit Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kebagusan, Artanto dari PTSP Jagakarsa, Muhammad Hasan merupakan Lurah Kebagusan dan Ahmad Hasan Husaeni selaku Lurah Lenteng Agung.

Dalam keterangan dihapan Majelis Hakim, keempat saksi tersebut kompak mengaku tidak pernah menerbitkan surat usaha sebagai salah satu syarat untuk mengajukan KUR di BRI unit Cijantung yang dibuat oleh terdakwa Revan.

“Apakah surat keterangan usaha yang ditunjukkan oleh penyidik merupakan prodak dari masing-masing dinas yang sekarang saksi-saksi jabat?,” tanya JPU dalam sidang tersebut. “Tidak pernah kami keluarkan,” ucap keempat saksi.

Selain itu, Ketua Majelis Hakim, Riyanto menanyakan terkait dengan adanya warga yakni, para saksi yang menerima program KUR dari Bank BRI Unit Cijantung. Lagi-lagi para saksi mengaku tidak mengetahui ada warga di wilayah mereka masing-masing yang menerima KUR. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB