Diduga Tanpa Izin Geledah Rumah, Polsek Kembangan Diprapidkan

- Jurnalis

Kamis, 11 Agustus 2022 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bernard Kaligis (Kuasa Hukum)

Foto: Bernard Kaligis (Kuasa Hukum)

BERITA JAKARTA – Lantaran diduga tanpa izin melakukan penggeledahan, Polsek Kembangan, Jakarta Barat, dipraperadilkan Bernard Kaligis selaku Kuasa Hukum Donny, warga Puri Indah Kembangan Selatan.

Dikatakan Bernard, ada dugaan penyidik Polsek Kembangan ketika melakukan penggeledahan tidak mengantongi izin dari Ketua Pengadilan.

“Seharusnya penyidik memasuki rumah mendapatkan izin dari pemilik dan berita acara penyitaan diserahkan ke penghuni rumah,” kata Bernard Kaligis dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praperadilan itu, kata Bernard, dilakukan karena kliennya dilaporkan oleh istrinya Mendy Marcella Surjadi atas dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polsek Kembangan dan KDRT itu dilakukan dengan mengunakan alat pengering rambut.

Baca Juga :  Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Padahal faktanya, lanjut Bernard, Mendy telah meninggalkan rumah sejak 4 April 2022 dengan membawa asisten rumah tangga dan sejak itu tidak lagi sebagai penghuni.

Menurut dia, penyidik diduga telah menyalahi KUHAP Pasal 33 ayat 3, 4 dan 5, karena seharusnya penyidik memasuki rumah harus diketahui pemilik.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Bernard menghadirkan Ahli Hukum dari Universitas Atmajaya, Jakarta, Nugroho Adipradana dan anak Donny yakni Darrell Mirshael (16).

Baca Juga :  Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Dia menambahkan, penyidik melakukan penyitaan sebuah alat pengering rambut (hairdryer) berwarna pink dan barang bukti itu merupakan hasil rekayasa dari Mendy.

Namun saat pengeledahan dan penyitaan bahwa penyidik melarang Donny untuk didampingi Kuasa Hukum dengan alasan menghalangi proses penyidikan.

“Tindakan penyidik melarang klien untuk mendapatkan bantuan hukum merupakan tindakan kesewenangan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan jabatan diatur dalam Pasal 421 KUHP,” pungkas. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB