Terkait Kasus Korupsi, Tim Tabur Kejari Jakbar Buru Udeng dan Lusdianto

- Jurnalis

Rabu, 10 Agustus 2022 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPO Uden Sumarna

DPO Uden Sumarna

BERITA JAKARTA – Perburuan Udeng Sumarna seorang paranormal yang konon berhasil menghilangkan sejumlah barang gadai senilai miliaran rupiah, milik PT. Pegadaian Anggrek Jakarta Barat, hingga kini masih berlangsung.

Perburuan Udeng dilakukan Tim Kejaksaan Jakarta Barat (Jakbar) dibantu personil Kejari Bale Endah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Lantaran dia diduga menerima sejumlah dana dari terdakwa Lusmeiriza Wahyudi terkait kasus korupsi di PT. Pegadaian Anggrek Jakbar sebesar Rp5,7 miliar.

“Kami sempat menemukan tempat persembunyiannya, tapi keberadaan kami sudah tercium di Kawasan hutan Kabupaten Bandung,” jelas Kasie Pidsus Reopan Saragih, SH, MH, Rabu (10/8/2022).\

Reopan menjelaskan, Udeng saat ini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO Kejaksaan RI.

“Selain Udeng, kami juga telah menetapkan Lusdianto Marbun paman dari terdakwa Lusmeiriza Wahyudi sebagai DPO,” lanjutnya.

Perlu diketahui Ketua Majelis Hakim, Riyanto, menilai terdakwa Lusmeiriza Wahyudi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara sebesar Rp5,7 miliar rupiah.

“Terdakwa terbukti rugikan negara, Rp5,7 miliar dan menghukum terdakwa dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap Hakim Riyanto.

Bahwa terdakwa melakukan gadai fiktif, hingga mengambil barang jaminan untuk kepentingan pribadi yang berlangsung sejak tahun 2019 – 2021 yang dilakukan di PT. Pegadaian UPC Anggrek.

Sebelumnya, Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menuntut Lusmeiriza Wahyudi selaku Kepala UPC Anggrek periode 2019-2021 dengan pidana penjara selama 9 tahun dan uang pengganti sebesar Rp5,6 miliar serta denda sebesar Rp200 juta. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB