Kajati DKI Jakarta Perintahkan Jajaran Jaksa Serius Tangani Kasus FS Cs

- Jurnalis

Rabu, 10 Agustus 2022 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI meminta jajaran Jaksa serius tangani berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J yang diduga melibatkan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdi Sambo dan kawan-kawan.

Setelah selesai penyidikan pihak Bareskrim Mabes Polri akan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang selanjutnya akan diserahkan melalui Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Untuk itu, Kepala Kajati DKI Jakarta, Reda Mathovani meminta para Jaksa agar ditangani secara serius. Terlebih diwilayah Kejati DKI dan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) yang sudah biasa menangani kasus-kasus besar, baik yang sulit pembuktiannya maupun yang rawan di intervensi.

“Saya minta kepada para Jaksa untuk menanganinya dengan lebih serius, terlebih di wilayah Kejati DKI dan jajaran Kejari-nya yang sudah biasa menangani kasus-kasus besar baik yang sulit pembuktiannya maupun yang rawan di intervensi,” kata Reda, Rabu (10/8/2022) di Jakarta.

Reda Manthovani pun berkeyakinan penanganan perkara hingga proses peradilan akan berjalan dengan lancar. “Insya Allah, semua akan berjalan lancar dan dimudahkan proses persidangannya,” pungkas Reda.

Sebagai informasi Menteri Koordinator Hukum Politik dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, meminta agar perkara dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J ditangani secara sungguh-sungguh oleh pihak Kejaksaan.

“Kejaksaan harus benar-benar profesional dengan konstruksi hukum yang kuat. Agar masyarakat dapat memahami kasus ini,” pungkas Mahfud MD dalam konferensi pers pada Selasa 9 Agustus 2022. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru