Bakar Pacar Hidup Hidup Dituntut 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 9 Agustus 2022 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Ibarat nasi telah menjadi bubur, Raihan Azinudin Arkhan alias Reyhan hanya bisa menyesali atas perbuatannya membunuh Cynthia Fajri Utami, sang pujaan hati dengan membakar hidup-hidup.

Akibat aksi kejinya itu, Rayhan pun dituntut pidana selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ZM. Yeni Rosalita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022) sore.

Menurut penuturan Jaksa, ZM Yeni dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, terdakwa Rayhan terbukti melanggar Pasal 340 KUH Pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara,” ucap Jaksa ZM Yeni dihadapan Ketua Majelis Hakim, Saptono, Selasa (9/8/22).

Kronologis perkara

Seorang wanita menjadi korban kekejaman kekasihnya yang tega membakarnya di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Korban sempat dirawat dirumah sakit lebih dari sepekan akhirnya wanita itu, menghembuskan nafas terakhirnya pada 16 Desember 2021.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Niat korban Cynthia membangun mahligai rumah tangga bersama kekasihnya Raihan harus berakhir duka, Jalinan asmara yang telah dirajut selama satu setengah tahun itu pun kandas akibat emosi yang menghancurkan semuanya.

Bahkan sebelum kejadian itu, Cynthia yang berprofesi sebagai perawat dan Rehan yang merupakan pegawai di dinas arsip dan perpustakaan Kabupaten Bekasi, disebut-sebut kerap cekcok hanya gara-gara perkara sepele.

Kamis, 9 Desember 2021 menjelang petang, Jalan Kenari 2 Senen, tempat indekos Cynthia berada terbilang sepi. Petang itu dara berusia 26 tahun tersebut juga tak menyadari jika petaka mengintainya. Setelah menunggu beberapa saat, muncullah Cynthia menemui Reyhan.

Tak lama kemudian entah setan apa yang merasuki Reyhan, tiba-tiba ia memantik korek api. Padahal dibawahnya ada botol air mineral berisi bensin. Tak pelak api membakar Cynthia. Rehan pun kemudian seolah-olah berusaha menyelamatkan Cynthia yang mengalami luka bakar lebih dari 50 persen.

Usai kejadian mengerikan itu, Cynthia sempat dirawat di rumah sakit selama sepekan dan telah menjalani tiga kali operasi. Selama itu juga Cynthia juga mendapatkan pendampingan psikologis. Namun nyawa Cynthia tak berhasil diselamatkan.

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Cynthia kemudian dimakamkan di Pariaman, Sumatera Barat. Setelah kejadian itu, keluarga korban bergegas melaporkan kejadian itu ke polisi. Malam itu juga Rayhan diamankan petugas. Sedari awal keluarga korban sebenarnya telah mencium adanya ketidakberesan dalam kasus ini.

Apalagi sempat berhembus kabar jika korban disebutkan melakukan percobaan mengakhiri hidup dengan cara membakar diri. Pemeriksaan lanjutan kemudian juga mengungkapkan sebelum pembakaran itu antara korban dan pelaku sempat terjadi cekcok.

Selain itu, ditemukan pula bahwa ada percakapan melalui aplikasi yang mengatakan jika pelaku disebutkan mengancam akan membakar indekos Cynthia, entah apa alasannya. Cynthia kini telah beristirahat tenang dialamnya.

Sementara, Raihan harus mempertanggungjawabkan perilaku kejinya itu. Secara hukum, bukan tidak mungkin Reyhan yang kini berusia 24 tahun diancam pidana kurungan seumur hidup. (Sofyan)

Berita Terkait

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Berita Terbaru