Korban Investasi Bodong” “Terdakwa Tidak Ada Itikad Baik Meski Diberi Kesempatan”

- Jurnalis

Senin, 8 Agustus 2022 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang dugaan penipuan investasi bodong sampai pada agenda pledoi (pembelaan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (8/8/2022).

Sebelumnya, Jaksa Sulastri, Subhan dan Ari Sulton menuntut terdakwa Kevin Lime, Vincent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama selama 3 tahun dan 10 bulan penjara, karena telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaina terungkap dalam persidangan.

Dalam persidangan pimpinan Suratno, para terdakwa melalui kuasa hukumnya mohon agar dibebaskan, atau menyatakan perbuatan itu bukan pidana (onslag) dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para terdakwa juga mengklaim mampu membayar semua kerugian jika tidak dilaporkan ke kepolisian, dengan menjual aset yang dimilikinya.

Mendengar hal itu, sontak membuat para korban menanggapi bahwa terdakwa sama sekali tidak ada itikad baik untuk membayar meski sudah diberikan kesempatan. Para korban juga meragukan kebenaran nilai asset sejumlah Rp70 miliar tersebut.

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

“Para terdakwa tidak ada etikat baik mau mengembalikan kerugian meski sudah diberikan kesempatan. Dan saya ragu dengan nilai asset sebesar Rp70 miliar yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa dalam pledoinya,” kata salah satu korban.

Kalau memang, lanjut korban, terdakwa ada itikad baik untuk membayar, sudah diberikan kesempatan untuk membayar kerugian yang kita alami. Oleh karenanya, sudah sepatutnya, mereka dihukum secara maksimal oleh Majelis Hakim setidak-tidaknya sesuai dengan tuntutan Jaksa.

“Walaupun masih muda, terdakwa terlihat jelas sangat matang dalam merencanakan tindak penipuannya dan terdakwa sama sekali tidak menyesali perbuatannya, sehingga kami berharap agar para terdakwa dihukum semaksimal mungkin agar ada efek jera dan tidak ada lagi korban berikutnya,” tandas korban.

Baca Juga :  Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Dalam tuntutan Jaksa, keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP yang ancaman maksimalnya 4 tahun penjara. Hal-hal yang memberatkan para terdakwa beraksi saat Covid-19 merajalela atau mengganas.

Para terdakwa, memproyekkan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) berupa masker dan Alat Pelindung Diri (APD) dengan iming-iming keuntungan 30 persen dari setiap investasi. Namun, pada kenyataannya, proyek investasi Alkes tersebut fiktif.

Sementara, keempat terdakwa terutama Kevin Lime sibuk foya-foya, melancong ke luar negeri dan membelikan barang-barang mewah, sampai akhirnya tidak bisa dipertanggung jawabkan atau dikembalikan modal dan keuntungan investor yang mencapai ratusan miliar walau sudah terlampaui jauh dari jatuh tempo. (Dewi)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB