BERITA JAKARTA – Sidang dugaan penipuan investasi bodong sampai pada agenda pledoi (pembelaan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (8/8/2022).
Sebelumnya, Jaksa Sulastri, Subhan dan Ari Sulton menuntut terdakwa Kevin Lime, Vincent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama selama 3 tahun dan 10 bulan penjara, karena telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaina terungkap dalam persidangan.
Dalam persidangan pimpinan Suratno, para terdakwa melalui kuasa hukumnya mohon agar dibebaskan, atau menyatakan perbuatan itu bukan pidana (onslag) dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para terdakwa juga mengklaim mampu membayar semua kerugian jika tidak dilaporkan ke kepolisian, dengan menjual aset yang dimilikinya.
Mendengar hal itu, sontak membuat para korban menanggapi bahwa terdakwa sama sekali tidak ada itikad baik untuk membayar meski sudah diberikan kesempatan. Para korban juga meragukan kebenaran nilai asset sejumlah Rp70 miliar tersebut.
“Para terdakwa tidak ada etikat baik mau mengembalikan kerugian meski sudah diberikan kesempatan. Dan saya ragu dengan nilai asset sebesar Rp70 miliar yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa dalam pledoinya,” kata salah satu korban.
Kalau memang, lanjut korban, terdakwa ada itikad baik untuk membayar, sudah diberikan kesempatan untuk membayar kerugian yang kita alami. Oleh karenanya, sudah sepatutnya, mereka dihukum secara maksimal oleh Majelis Hakim setidak-tidaknya sesuai dengan tuntutan Jaksa.
“Walaupun masih muda, terdakwa terlihat jelas sangat matang dalam merencanakan tindak penipuannya dan terdakwa sama sekali tidak menyesali perbuatannya, sehingga kami berharap agar para terdakwa dihukum semaksimal mungkin agar ada efek jera dan tidak ada lagi korban berikutnya,” tandas korban.
Dalam tuntutan Jaksa, keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP yang ancaman maksimalnya 4 tahun penjara. Hal-hal yang memberatkan para terdakwa beraksi saat Covid-19 merajalela atau mengganas.
Para terdakwa, memproyekkan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) berupa masker dan Alat Pelindung Diri (APD) dengan iming-iming keuntungan 30 persen dari setiap investasi. Namun, pada kenyataannya, proyek investasi Alkes tersebut fiktif.
Sementara, keempat terdakwa terutama Kevin Lime sibuk foya-foya, melancong ke luar negeri dan membelikan barang-barang mewah, sampai akhirnya tidak bisa dipertanggung jawabkan atau dikembalikan modal dan keuntungan investor yang mencapai ratusan miliar walau sudah terlampaui jauh dari jatuh tempo. (Dewi)