Korban Investasi Bodong” “Terdakwa Tidak Ada Itikad Baik Meski Diberi Kesempatan”

- Jurnalis

Senin, 8 Agustus 2022 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang dugaan penipuan investasi bodong sampai pada agenda pledoi (pembelaan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (8/8/2022).

Sebelumnya, Jaksa Sulastri, Subhan dan Ari Sulton menuntut terdakwa Kevin Lime, Vincent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama selama 3 tahun dan 10 bulan penjara, karena telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaina terungkap dalam persidangan.

Dalam persidangan pimpinan Suratno, para terdakwa melalui kuasa hukumnya mohon agar dibebaskan, atau menyatakan perbuatan itu bukan pidana (onslag) dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Para terdakwa juga mengklaim mampu membayar semua kerugian jika tidak dilaporkan ke kepolisian, dengan menjual aset yang dimilikinya.

Mendengar hal itu, sontak membuat para korban menanggapi bahwa terdakwa sama sekali tidak ada itikad baik untuk membayar meski sudah diberikan kesempatan. Para korban juga meragukan kebenaran nilai asset sejumlah Rp70 miliar tersebut.

“Para terdakwa tidak ada etikat baik mau mengembalikan kerugian meski sudah diberikan kesempatan. Dan saya ragu dengan nilai asset sebesar Rp70 miliar yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa dalam pledoinya,” kata salah satu korban.

Kalau memang, lanjut korban, terdakwa ada itikad baik untuk membayar, sudah diberikan kesempatan untuk membayar kerugian yang kita alami. Oleh karenanya, sudah sepatutnya, mereka dihukum secara maksimal oleh Majelis Hakim setidak-tidaknya sesuai dengan tuntutan Jaksa.

“Walaupun masih muda, terdakwa terlihat jelas sangat matang dalam merencanakan tindak penipuannya dan terdakwa sama sekali tidak menyesali perbuatannya, sehingga kami berharap agar para terdakwa dihukum semaksimal mungkin agar ada efek jera dan tidak ada lagi korban berikutnya,” tandas korban.

Dalam tuntutan Jaksa, keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP yang ancaman maksimalnya 4 tahun penjara. Hal-hal yang memberatkan para terdakwa beraksi saat Covid-19 merajalela atau mengganas.

Para terdakwa, memproyekkan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) berupa masker dan Alat Pelindung Diri (APD) dengan iming-iming keuntungan 30 persen dari setiap investasi. Namun, pada kenyataannya, proyek investasi Alkes tersebut fiktif.

Sementara, keempat terdakwa terutama Kevin Lime sibuk foya-foya, melancong ke luar negeri dan membelikan barang-barang mewah, sampai akhirnya tidak bisa dipertanggung jawabkan atau dikembalikan modal dan keuntungan investor yang mencapai ratusan miliar walau sudah terlampaui jauh dari jatuh tempo. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB