Kejaksaan RI Ekstradisi Pelaku Perampokan Warga Negara Honggaria

- Jurnalis

Jumat, 5 Agustus 2022 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Perampokan Robert Horvath di Ekstradisi ke Negara Asalnya

Pelaku Perampokan Robert Horvath di Ekstradisi ke Negara Asalnya

BERITA JAKARTA – Pelaku perampokan Robert Horvath Warga Negara Asing (WNA) asal Honggaria yang selama ini bersembunyi di Jakarta setelah melakukan aksi kejahatan akhirnya diekstradisi ke Honggaria oleh Pemerintah Indonesia pada, Kamis 4 Agustus 2022.

Pelaksanaan ekstradisi ini sebagai tindak lanjut dari Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor: 1/Pid.C-Ekstradisi/2022/PN.Jkt.Sel Tanggal 17 Januari 2022.

Di Honggaria, Robert melakukan perampokan di rumah pria tua berusia 94 tahun. Di rumah itu dia berhasil menggondol sejumlah uang tunai, barang dan perhiasan.

Selama masa pelariannya Robert kerap bersembunyi di Kawasan Pondok Pinang Jakarta Selatan. Dia pun telah diadili secara “in absensia” di Honggaria dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negara tersebut serta divonis selama 2 tahun penjara.

Hal tersebut, berdasarkan District Court of Tatabanya Nomor: 5.B.770/2011/2, Tanggal 11 November 2011 yang kemudian 15 diubah dengan Putusan District Court of Tatabanya Nomor: 1.Bf.467/2011/8, Tanggal 8 Mei 2012.

Atas dasar putusan Pengadilan di Hongaria, Red Notice serta permohonan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria, Kejaksaan sebagai pemegang kewenangan dalam melaksanakan persidangan ekstradisi mengajukan berkas perkara ekstradisi ke Pengadilan.

Baca Juga :  Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024

“Berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sependapat dan mengeluarkan Penetapan Nomor: 1/Pid.C-Ekstradisi/2022/PN.Jkt.Sel Tanggal 17 Januari 2022,” ucap Kapuspenkum Kejagung, I Ketut Sumendana dalam keterangannya, Jumat (5/8/2022).

Dalam acara penyerahan itu turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta, Reda Manthovani, pihak Kepolisian RI, Kemenkumham dan Kemenlu. (Sofyan)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB