Tabrak Permendikbud, SMPN 2 Kedung Waringin Rekrut ASN Jadi Komite Sekolah

- Jurnalis

Kamis, 4 Agustus 2022 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Diduga sarat kepentingan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif merangkap jadi Komite di SMP Negeri 2 Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dua orang ASN itu, menempati posisi penting yakni, H. Jamaludin, S.pd sebagai Ketua Komite Sekolah dan Drs. H. Aminudin sebagai Sekretaris Komite Sekolah.

Sementara, Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor: 75 Tahun 2016 bahwa Anggota Komite Sekolah tidak boleh berasal dari unsur Pemerintah.

Keadaan itupun, mulai munai berbagai kritik khususnya bagi anaknya yang bersekolah di SMP Negeri 2, terkait kebijakan kedepan juga penyerapan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa.

“ASN kok diangkat jadi Komite Sekolah udah saling kenal lagi sama Kepala Sekolah maksudnya apa ya?,” sindir salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya, Kamis (4/8/2022).

Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kedung Waringin, Parid Maruf mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui, karena hanya numpang nginduk di SMP Negeri 1.

“Maaf maaf saya sekolah baru yang tadinya nginduk di SMPN 1 dan sekarang ikut numpang belajar di SDN 1 Karangmekar 01. Masalah Komite itu bawaan dari SMPN 1,” terangnya.

Masa peralihan, tambah Parid, pihaknya SMP Negeri 2, Kedung Waringin belum melakukan pemilihan Komite baru.

“Doakan kalau kita sudah tidak numpang lagi dan punya gedung sendiri. Jadi kita nantinya akan pemilihan Komite baru,” pungkasnya. (Aris/Hasrul)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB