DPO Pembobol Bank Mandiri Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

- Jurnalis

Kamis, 4 Agustus 2022 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan

BERITA JAKARTA – Agus Budio Santoso buronan sekaligus terpidana penggangsir Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, Jakarta Selatan sebesar Rp120 miliar akhirnya diciduk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga melalui Kasi Intel Bani Immanuel Ginting mengatakan, terpidana Agus Budio, ditangkap Tim Tabur saat berada di Jalan Yasmin Raya, Cilendek Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 13. 40 WIB, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 214 K/Pid/2007 tanggal 3 Oktober 2007.

“Terpidana Agus Budio Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kejahatan korupsi yang dilakukan secara berlanjut,” terang Ginting, Rabu (3/8/2022).

Untuk itu, sambung Ginting, terdakwa dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, lanjut Ginting, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Agus Budio Santoso untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar lebih dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 2 tahun.

Di tempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat, Yon Yuviarso mengimbau para buronan untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Cepat atau lambat pasti tertangkap Tim Tabur Kejaksaan RI,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB