Jaksa Kejari Jakut Terima Berkas Tersangka Korupsi dan TPPU

- Jurnalis

Rabu, 3 Agustus 2022 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

BERITA JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari Jakarta Utara, telah rampung menangani perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka HHT pada Senin 1 Agustus 2022 kemarin.

Hal itu ditandai dengan penyerahan tersangka berikut barang bukti atau tahap 2 oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari) Jakarta Utara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

HHT jadi tersangka pemanfaatan dana pinjaman dari PT. PPA (Persero) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Varuna Tirta Prakasya (VTP) yang dipergunakan dalam kegiatan usaha rantai pasok biji nikel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam usahanya, tersangka HHT menggunakan PT. Asiabumi Mineral Raya (AMR) sebagai vendor atau pelaksana kegiatan.

Baca Juga :  Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto, SH, MH, melalui Kasie Intelijen, M. Sofyan Iskandar Alam mengatakan, perbuatan tersangka HHT alias Hizkia adalah TPPU yang berasal dari korupsi dalam kegiatan pemanfaatan dana pinjaman PT. PPA yang diberikan kepada PT. VTP.

“Dana yang diperoleh tersebut dipergunakan untuk pembiayaan permodalan suply Chain Management biji nikel tahun 2020,” kata Sofyan, Selasa (2/8/2022).

Dikatakan Sofyan, akibat perbuatan tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp20 miliar. Hal itu sesuai Laporan Audit Investigatif yang dilakukan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga :  Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

“Saat ini, HHT berstatus tahanan Jaksa di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sambil Jaksa menyusun surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” jelasnya.

Sementara, Kasie Pidsus Kejari Jakarta Utara, Rolando Ritonga menyebutkan, selain menerima penyerahan tersangka dan barang bukti HHT, penyidik juga sedang mengembangkan perkara aquo dengan menetapkan dua tersangka yang berasal dari BUMN inisial MYD dan ADI.

“Dalam kasus ini, kita juga masih mendalami pihak-pihak yang ikut terlibat dalam dugaan korupsi dan tindak pidana TPPU,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB