Jaksa Kejari Jakut Terima Berkas Tersangka Korupsi dan TPPU

- Jurnalis

Rabu, 3 Agustus 2022 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

BERITA JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari Jakarta Utara, telah rampung menangani perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka HHT pada Senin 1 Agustus 2022 kemarin.

Hal itu ditandai dengan penyerahan tersangka berikut barang bukti atau tahap 2 oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari) Jakarta Utara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

HHT jadi tersangka pemanfaatan dana pinjaman dari PT. PPA (Persero) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Varuna Tirta Prakasya (VTP) yang dipergunakan dalam kegiatan usaha rantai pasok biji nikel.

Dalam usahanya, tersangka HHT menggunakan PT. Asiabumi Mineral Raya (AMR) sebagai vendor atau pelaksana kegiatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto, SH, MH, melalui Kasie Intelijen, M. Sofyan Iskandar Alam mengatakan, perbuatan tersangka HHT alias Hizkia adalah TPPU yang berasal dari korupsi dalam kegiatan pemanfaatan dana pinjaman PT. PPA yang diberikan kepada PT. VTP.

“Dana yang diperoleh tersebut dipergunakan untuk pembiayaan permodalan suply Chain Management biji nikel tahun 2020,” kata Sofyan, Selasa (2/8/2022).

Dikatakan Sofyan, akibat perbuatan tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp20 miliar. Hal itu sesuai Laporan Audit Investigatif yang dilakukan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

“Saat ini, HHT berstatus tahanan Jaksa di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sambil Jaksa menyusun surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” jelasnya.

Sementara, Kasie Pidsus Kejari Jakarta Utara, Rolando Ritonga menyebutkan, selain menerima penyerahan tersangka dan barang bukti HHT, penyidik juga sedang mengembangkan perkara aquo dengan menetapkan dua tersangka yang berasal dari BUMN inisial MYD dan ADI.

“Dalam kasus ini, kita juga masih mendalami pihak-pihak yang ikut terlibat dalam dugaan korupsi dan tindak pidana TPPU,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB