Jaksa Handri Anulir Surat Sakit Agar M. Alwi Terhindar Dari Jeratan Hukum

- Jurnalis

Selasa, 2 Agustus 2022 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Sikap pasif Jaksa Handri Dwi Z, SH dalam mengawal perkara persidangan dugaan pidana penipuan dan penggelapan PT. Surya Rejeki Timber (SRT) yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, menyebabkan jadwal persidangan kembali ditunda.

Terkait penundaan itu, LQ Indonesia Law Firm menilai tindakan tersebut patut dipertanyakan dan disinyalir Jaksa sedang berbohong dikarenakan surat dan keterangan sakit terdakwa M. Alwi sengaja dianulir untuk menghalangi proses sidang dan membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.

“Sidang ditunda lagi, Jaksa Handri bilang ada pemeriksaan sekali lagi terhadap terdakwa, katanya akan diperiksa psikiater kalau tidak salah, seharusnya Jaksa hadir dengan hasil pemeriksaan, ini malah ditunda lagi,” tannya Kuasa Hukum pelapor, Ali Nugroho, Selasa (2/8/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sangat tidak lazim, karena Jaksa terkesan sengaja mengulur-ulur waktu sidang, bukankah kemarin sudah disepakati pada sidang tanggal 28 Juli 2022 bahwa hasil pemeriksaan harus sudah ada? Ada apa ya?,” sambung Ali kembali bertannya.

Ali juga menilai, sikap Jaksa dari hari pertama sidang ada peranan penting dalam mengupayakan agar pemeriksaan terhadap terdakwa M. Alwi ditunda. Sikap Jaksa Handri, tidak mencerminkan integritas Adhyaksa yang digaungkan Jaksa Agung dan memberikan kepastian hukum.

“Masih ada pemeriksaan kesehatan terhadap terdakwa, padahal secara kasat mata kondisi sakit itu tidak sesuai dengan keterangan sudah terbukti,” ungkap Ali dengan nada tegas.

Disisi lain, Ali mengatakan, bahwa Team LQ Indonesia Law Firm sudah meminta penjelasan secara lisan dan memastikan terkait dengan hasil pemeriksaan kesehatan terdakwa M. Alwi di Rumah Sakit (RS) Adhiyaksa dan Jaksa menjawab hasilnya sudah ada.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

“Sudah kami konfirmasi melalui team terkait hasil pemeriksaan, langsung dengan Jaksa Handri sebelum sidang dimulai dan jawabnya sudah ada hasil, namun waktu sidang dimulai malah Jaksa sebut hasil belum bisa diterima dan belum bisa dibacakan,” jelas Ali.

“Sungguh luar biasa kebohongan Jaksa ini, tidak mengerti kami rasionalitas tentang tugas dan fungsi Jaksa, sangat jauh dari harapan,” sambung Ali.

Dikatakan Ali, alasan penundaan sidang atas permintaan Jaksa yang disetujui Hakim adalah perbuatan tidak tepat, sehingga patut diduga ada konspirasi yang dilakukan dengan sengaja dengan merugikan kliennya pelapor.

Diungkapkannya, kemarin yang mulia Hakim sudah memberikan peringatan terakhir kali dan kesepakatan pada tanggal 28 Juli 2022 adalah pembacaan putusan sela. Ternyata berubah, Jaksa minta tunda dengan alasan, terdakwa butuh pemeriksaan sekali lagi dan Hakim pun menyetujui ditunda.

“Persetujuan sidang ditunda sangat disayangkan, terdakwa sudah hadir, seharusnya bisa dimanfaatin untuk progres pada perkara, jadi tidak stagnan dengan alasan sakit dan sebagainya dan sangat disayangkan penundaan itu semangat diucapkan Jaksa,” ulas Ali.

Dilanjut Nathaniel, ketika P-21, untuk mencari kebenaran materil, Jaksa harus memperlihatkan sikap serius dan proaktif untuk mencari alat-alat bukti dari berkas dokumen yang ada dan sudah dilimpah, namun sampai hari ini nihil, absennya terdakwa dengan surat sakit (sakti).

Baca Juga :  Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

“Ayo kita buka secara transparan dimuka sidang, pemeriksaan terbuka, didatangkan dokter yang benar ahli dibidangnya, jadi menjawab semua dalil sakit yang disampaikan dalam keterangan surat RS. PON dan RS. Adiyaksa. Jadi nanti bisa dibuktikan alasan penundaan itu benar sakit atau dengan sengaja menunda sidang, jadi fair tidak ada penyelewengan hukum,” tegasnya.

Nathaniel menuturkan, bahwa sejak awal LQ Indonesia Law Firm hanya menginginkan proses persidangan bisa berjalan lancar dan pelapor mendapatkan keadilan. Pihaknya menduga, Jaksa dengan sengaja menelantarkan kepentingan pelapor, tidak mau menghadirkan terdakwa, padahal Jaksa punya wewenang.

“Dugaan tindakan penyeludupan hukum yang dilakukan oleh oknum Jaksa tentu membuat citra institusi Kejaksaan menjadi buruk. Kami sedang menyusun aduan untuk oknum Jaksa yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya,” tutup Nathaniel.

Sebelumnya, LQ Indonesia Law Firm telah menyurati seluruh jajaran Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Komite Kejaksaan untuk turut serta mengawasi perkara Nomor: 300/Pid.B/2022/PN Jkt.

Untuk mendapatkan bantuan hukum secara cepat, tepat, professional dan terpercaya, silahkan menghubungi LQ Indonesia Law Firm di Hotline 0818 0489 0999 Jakarta atau 0818-0454-4489 Surabaya yang beralamat di Citra Tower North Tower Lt. 11, Unit K, Jalan Benyamin Suaeb, Kav. A6, Kemayoran, Jakarta Pusat. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB