Akibat Mabuk Kelompok Pemuda Saling Baku Hantam

- Jurnalis

Jumat, 29 Juli 2022 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Polres Metro Bekasi Kota

Konferensi Pers Polres Metro Bekasi Kota

BERITA BEKASI – Sebanyak 5 orang mengalami luka akibat sabetan senjata tajam dan benda tumpul. Sementara 5 orang dijadikan tersangka atas kejadian yang terjadi di Pasar Sumber Arta, Kecamatan Bekasi Barat, Senin (25/7/2022).

“Dua luka bacok dan tiga orang lainnya mengalami luka memar akibat benda tumpul,” terang Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Hengki didampingi Kasat Reskrim, Kompol Ivan Adhitira dan Kasi Humas, Kompol Erna Ruswing Andari kepada media, Jumat (29/7/2022).

Kejadian berawal pada hari Senin sekitar pukul 20:00 WIB seorang pelaku F dan FH yang dalam kondisi mabuk datang ke Pasar Sumber Arta untuk membeli minuman keras di salah satu warung di lokasi itu.

Pelaku FH sempat beradu mulut dengan pemilik warung yang menjual miras karena merasa tidak dilayani. Tak lama kemudian datang saksi lain bernama D dan A melerai dan akhirnya pedagang warung memberikan miras kepada FH sebanyak 1 botol.

Usai mendapatkan miras, lalu pelaku meninggalkan lokasi menuju Perum Depkes, Jatiasih tempat para pelaku nongkrong. Sekitar pukul 21:00 WIB, salah seorang pelaku berinisial D mengatakan kepada temannya bahwa jam tangannya hilang.

“Kemudian pelaku H berinisiatif mencari jam tangan milik D ke Pasar Sumber Arta tempat mereka membeli miras, sambil mencari jam tersebut, ia mendengar ada salah seorang berpakaian Satpam yang meneriakkan kata rasis kepada pelaku yang sudah dalam kondisi mabuk,” imbuhnya.

Karena tidak terima, H kembali ke tempatnya berkumpul di Jatiasih dan memberitahukan kepada kawan-kawannya perihal tersebut. Kemudian 7 orang kembali mendatangi TKP Pasar Sumber Arta dengan membawa senjata tajam dan benda tumpul melakukan penyerangan.

“Dari hal tersebut kita melakukan penangkapan terhadap tersangka sebanyak 5 orang sedangkan 2 lainnya masih dalam pencarian atau DPO,” kata Kapolres.

5 tersangka yang diamankan berinisial F, FT, SD, MS dan H. Sedangkan A dan D masih dalam pencarian Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam berupa parang dan Mandau. Pelaku berhasil ditangkap polisi 2 hari setelah kejadian yaitu Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 16:00 WIB.

Kepada para tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan secara bersama- sama dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Edo)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB