Kejari Jakut Terima Uang Denda Tindak Pidana Korupsi

- Jurnalis

Kamis, 28 Juli 2022 - 00:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejari Jakut Terima Uang Denda Rp500 Juta

Foto: Kejari Jakut Terima Uang Denda Rp500 Juta

BERITA JAKARTA – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), menerima pembayaran uang denda sebesar Rp500 juta dalam perkara tindak pidana korupsi atas terpidana Hariyadi Budi Kuncor, Rabu (27/7/2022). Hal itu, disampaikan M. Sofian Iskandar dalam keterarangan persnya.

Kepada awak media, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Rolando Ritonga menjelaskan, bahwa sebelumnya terpidana merupakan salah satu pelaku tindak pidana korupsi pengadaan Mobile Crane di PT. Pelindo II Jakarta dan telah divonis melalui putusan Mahkamah Agung (MA) No. 2605 K/Pid.Sus/2017 pada 7 Pebruari 2018.

Dalam amar putusan MA menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair dan menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juga dengan subsidair 8 bulan serta memerintahkan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan).

Uang denda sebesar Rp500 juta itu diserahkan oleh keluarga melalui Penasehat Hukumnya dan selanjutnya disetorkan langsung ke kas negara milik Kejaksaan Republik Indonesia. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB