Mengulik Kinerja Oknum BRI dalam Sidang KUR Mikro di Pengadilan Tipikor Jakarta

- Jurnalis

Selasa, 26 Juli 2022 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung BRI

Gedung BRI

BERITA JAKARTA – Amburadulnya manajemen perbankan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Cijantung, Jakarta Timur, dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro diduga menjadi biang keladi jebolnya dana KUR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) miliaran rupiah.

Selain proses penyaluran dana KUR Mikro tak tepat sasaran, sistem seleksi Kepala Unit Usaha pun disinyalir tanpa uji kompetensi terlebih dahulu, sehingga menghasilkan para Kepala Unit Usaha BRI yang tidak kompeten dalam pengelolaannya yang menimbulkan kerugian negara.

Pasalnya yang terjadi dilapangan, penyaluran dana KUR Mikro “main tembak” tanpa dukungan validasi yang akurat guna penyaluran KUR Mikro guna membantu perekonomian masyarakat untuk mendapatakan dukungan modal usahanya melalui program KUR Mikro dari BRI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut pun, diungkapkan mantan Kepala Unit Cabang Cijantung, Danu Suseno dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terkait kasus korupsi pemberian KUR Mikro dari program BRI.

Baca Juga :  Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum

“Jujur saya akui Pak Hakim saya tidak melakukan validasi kelapangan. Saya serahkan sepenuhnya kepada terdakwa Revan Janu,” kata Danu Suseno, Rabu 20 Juli 2022 dihadapan Ketua Majelis Hakim, Riyanto.

Danu Suseno juga mengakui ada sebagai dokumen maupun persyaratan calon nasabah penerima KUR Mikro BRI dan langsung dia disetujui.

“Ada sebagian dokumen nasabah KUR Mikro tidak saya teliti lagi. Sebab ada tekanan perusahaan begitu tinggi untuk mendapat penghargaan,” sebut Danu lagi.

Perlu diketahui, Danu Suseno memberikan kesaksiannya atas terdakwa Revan Janu Tampubolon dalam pemberian KUR Mikro di BRI Cabang Cijantung, Jakarta Timur.

Prinsip ketidakhati-hatian manajemen BRI, juga dilakukan oknum karyawan BRI Cabang Tanah Abang yaitu Dinni Nurdiana (Manager Pemasaran PT. BRI Kantor Cabang Tanah Abang) dan Shinta Dewi Kusumawardany (Relationship Manager BRI Cabang Tanah Abang).

Baca Juga :  Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024

Dinni Nurdiana pun divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta membayar uang pengganti yang telah dinikmatinya sebesar Rp1,1 miliar lebih.

Hal serupa juga alami mantan terdakwa Shinta Dewi Kusumawardany eks Relationship Manager BRI Jakarta Tanah Abang. Dia tengah menjalani hukuman pidana selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dan wajib membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp5.625.000.000.

Dalam kasus itu, kedua oknum karyawan BRI terjerat kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI Cabang Tanah Abang, Jakarta Pusat, kepada para PT. Jazmina Asri Kreasi (JAK) tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.

Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Humas Sentra BRI di Jalan Bendungan Hilir Raya. Namun A Faisal yang bertugas sebagai keamanan dalam mengatakan, Bidang Humas tidak ada ditempat. “Mohon maaf bagian Humas tidak ada tempat,” ucap A. Faizal, Selasa 26 Juli 2022 siang. (Sofyan)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB