Mengulik Kinerja Oknum BRI dalam Sidang KUR Mikro di Pengadilan Tipikor Jakarta

- Jurnalis

Selasa, 26 Juli 2022 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung BRI

Gedung BRI

BERITA JAKARTA – Amburadulnya manajemen perbankan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Cijantung, Jakarta Timur, dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro diduga menjadi biang keladi jebolnya dana KUR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) miliaran rupiah.

Selain proses penyaluran dana KUR Mikro tak tepat sasaran, sistem seleksi Kepala Unit Usaha pun disinyalir tanpa uji kompetensi terlebih dahulu, sehingga menghasilkan para Kepala Unit Usaha BRI yang tidak kompeten dalam pengelolaannya yang menimbulkan kerugian negara.

Pasalnya yang terjadi dilapangan, penyaluran dana KUR Mikro “main tembak” tanpa dukungan validasi yang akurat guna penyaluran KUR Mikro guna membantu perekonomian masyarakat untuk mendapatakan dukungan modal usahanya melalui program KUR Mikro dari BRI.

Hal tersebut pun, diungkapkan mantan Kepala Unit Cabang Cijantung, Danu Suseno dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terkait kasus korupsi pemberian KUR Mikro dari program BRI.

“Jujur saya akui Pak Hakim saya tidak melakukan validasi kelapangan. Saya serahkan sepenuhnya kepada terdakwa Revan Janu,” kata Danu Suseno, Rabu 20 Juli 2022 dihadapan Ketua Majelis Hakim, Riyanto.

Danu Suseno juga mengakui ada sebagai dokumen maupun persyaratan calon nasabah penerima KUR Mikro BRI dan langsung dia disetujui.

“Ada sebagian dokumen nasabah KUR Mikro tidak saya teliti lagi. Sebab ada tekanan perusahaan begitu tinggi untuk mendapat penghargaan,” sebut Danu lagi.

Perlu diketahui, Danu Suseno memberikan kesaksiannya atas terdakwa Revan Janu Tampubolon dalam pemberian KUR Mikro di BRI Cabang Cijantung, Jakarta Timur.

Prinsip ketidakhati-hatian manajemen BRI, juga dilakukan oknum karyawan BRI Cabang Tanah Abang yaitu Dinni Nurdiana (Manager Pemasaran PT. BRI Kantor Cabang Tanah Abang) dan Shinta Dewi Kusumawardany (Relationship Manager BRI Cabang Tanah Abang).

Dinni Nurdiana pun divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta membayar uang pengganti yang telah dinikmatinya sebesar Rp1,1 miliar lebih.

Hal serupa juga alami mantan terdakwa Shinta Dewi Kusumawardany eks Relationship Manager BRI Jakarta Tanah Abang. Dia tengah menjalani hukuman pidana selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dan wajib membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp5.625.000.000.

Dalam kasus itu, kedua oknum karyawan BRI terjerat kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI Cabang Tanah Abang, Jakarta Pusat, kepada para PT. Jazmina Asri Kreasi (JAK) tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.

Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Humas Sentra BRI di Jalan Bendungan Hilir Raya. Namun A Faisal yang bertugas sebagai keamanan dalam mengatakan, Bidang Humas tidak ada ditempat. “Mohon maaf bagian Humas tidak ada tempat,” ucap A. Faizal, Selasa 26 Juli 2022 siang. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB