Majelis Hakim Tipikor Denpasar Vonis Bebas Lima Terdakwa Kasus Korupsi

- Jurnalis

Senin, 25 Juli 2022 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Terdakwa Divonis Bebas

Lima Terdakwa Divonis Bebas

BERITA JAKARTA – Aroma tak sedap menyeruak tatkala Ketua Majelis Hakim, I Putu Gede Novyartha, memvonis bebas lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 sebesar Rp2,6 miliar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (25/7/2022).

Pasalnya, sejak awal proses persidangan, muncul dugaan suap kepada oknum Panitera Pengganti (PP) yang menangani perkara tersebut.

Dugaan suap, bertujuan untuk membebaskan para terdakwa dari hukuman yang sempat diutarakan oknum Panitera Penganti kepada istri salah satu terdakwa sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengajukan tuntutan atas perkara dimaksud.

Sebelumnya, tersiar kabar yang sempat beredar melalui pesan berantai Panitera Muda Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menguatkan bahwa dugaan isu suap itu benar – benar terjadi dengan divonis bebasnya kelima terdakwa.

Untuk menepis dugaan itu, pihak PN Denpasar, buru-buru mengganti dua Panitera Penganti yang sempat menangani perkara tersebut. Bahkan Humas PN Denpasar, I Gede Putra Astawa, beberapa waktu lalu sempat membantah kabar miring tersebut.

Bahkan, Ketua Majelis Hakim, I Putu Gede Novyartha dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari Kuasa Hukum para terdakwa, sempat membacakan surat pernyataan dari Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna yang menyatakan bahwa hakim itu independen.

Surat pernyataan Ketua PN yang sempat dibacakan sebanyak dua kali, diawal dan diakhir persidangan mengundang keraguan. Pasalnya, Ketua Majelis Hakim, I Gede Novyartha nyatanya, membebaskan lima terdakwa yakni, I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia, I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa dan terdakwa Ni Ketut Suartini.

“Kelima terdakwa tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ucap Majelis Hakim.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karangasem, melalui Kasi Intel, I Dewa Gede Semara Putra dikonfirmasi berkaitan putusan itu menyatakan, masih pikir-pikir atas putusan bebas kelima terdakwa oleh Majelis Hakim tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB