Korupsi Masker, Mantan Ketua Dinsos Karangasem Divonis 18 Bulan Penjara

- Jurnalis

Senin, 25 Juli 2022 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa I Gede Basma

Terdakwa I Gede Basma

BERITA JAKARTA – Terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan masker kesehatan Covid-19 di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangasem Bali sebesar Rp2,6 miliar, I Gede Basma, divonis selama 18 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (25/7/2022).

Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim, I Putu Gede Novyartha menyatakan, terdakwa Basma tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan melanggar dakwan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski begitu, Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Basma secara sah dan meyakinkan melanggar dakwan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Basma secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi sebagaimana diatur dalam dakwan subsider. Atas perbuatannya itu, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, I Putu Gede Novyartha.

Selain menjatuhkan pidana penjara, kata Novyartha, terdakwa Basma juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar denda bisa diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan penjara.

Baca Juga :  Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Terhadap putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karangasem melalui Kasi Intel, I Dewa Gede Semara Putra menyatakan masih fikir-fikir hingga dua pekan kedepan.

“Banding atau tidak, kami masih pikir-pikir. Toh juga masih punya waktu dua pekan untuk melakukan langkah-langkah,” tandasnya.

Sebelumnya, tim JPU yang dipimpin Matheos Matulessy menuntut terdakwa Basma dengan hukuman selama 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 Juta, subsider 6 bulan kurungan. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB