Tuntutan Terdakwa Investasi Bodong Rp109 Miliar Kevin Lime Cs Ditunda

- Jurnalis

Jumat, 22 Juli 2022 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Terdakwa Investasi Bodong

Empat Terdakwa Investasi Bodong

BERITA JAKARTA – Tuntutan empat terdakwa penipuan dan penggelapan bermodus investasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ditunda. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sulastri, Subhan, dan Ari Sulton belum siap dengan tuntutannya, sehingga Majelis Hakim menunda pekan depan.

Para korban berharap Jaksa dapat mempersiapkan tuntutan bagi terdakwa dengan lebih teliti dan cermat agar Jaksa dapat menuntut para terdakwa dengan hukuman maksimal guna mewujudkan rasa keadilan bagi para korban. Karena, sampai saat ini, para terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

Terdakwa Kevin Lime sebagai Direktur, Dony Yus Okky Wiyatama selaku Komisaris PT. Limeme Group Indonesia (LGI) merangkap Personal Asisten. Sementara, Michael selaku Bisnis Development Office serta terdakwa Vincent selaku Personal Consultan dan Bisnis Analis di PT. Limeme Group Indoensia.

Perusahaan terdakwa berkedudukan di Rukan Golf Island Blok G, Jalan Pulau Maju Bersama No. 30 Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Akibat perbuatan para terdakwa merugikan para korbanya senilai Rp109 miliar.

Para terdakwa menurut Jaksa, melakukan perbuatannya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau dengan rangkaian bohong sebagaimana diatur dan diancam Pasal 378 KUHP.

Dalam menjalankan usahanya, para terdakwa memberikan iming iming dan janji janji persenan keuntungan terhadap korban agar mau berinvenstasi suntik modal bisnis berbagai Alat Kesehatan (Alkes) saat Covid-19 tahun 2021 lalu.

Sehingga, para korban tertarik dan mau menyuntik dana ke perusahaan terdakwa. Sementara investasi Alkes yang disampaikan para terdakwa semula berjalan normal, namun setelah beberapa waktu terjadi keterlambatan pencairan keuntungan.

Baca Juga :  Dugaan Mengapungnya Kasus Tambang Emas PT. SBJ

Para korban selaku pemilik modal investasi tidak bisa menarik uangnya sendiri. Sementara para terdakwa selalu beralasan jika para korban bertanya. Salah satu alasan, tengah melakukan negosiasi untuk mendapatkan proyek dari instansi-instansi terkait.

Untuk meyakinkan para korban terdakwa Vincent selaku Personal Consultant menyampaikan dirinya benar-benar mengetahui dan menjamin proyek investasi suntik modal ini adalah real.

Namun kenyataannya hingga terjadi proses hukum para terdakwa tidak mengembalikan dan tidak mencairkan dana yang disetorkan para korban.

Karena para terdakwa tidak menyelesaikan pemulangan uang investasi para korban yang sudah mencapai Rp109 miliar, sehingga para korban Ricky Tratama, Bella Aprilla dan Vira Septiana, melaporkan Kevin Lime bos PT. LGI dan tiga terdakwa lainnya ke Bareskrim Polri pada 4 Januari 2022. (Dewi)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB