Polres Metro Bekasi Ungkap Mafia Pemain Solar Bersubsidi

- Jurnalis

Jumat, 22 Juli 2022 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi

Polres Metro Bekasi

BERITA BEKASIPolres Metro Bekasi baru mengamankan lima orang tersangka yang melakukan penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Pantai Mekar, Kecamatan, Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan menjelaskan, tersangka berinisial YW (44), RD (33), MM (50), EN (40) dan AL (43) membeli solar bersubsidi dengan jumlah besar di SPBU Batujaya dengan menggunakan Surat Keterangan Desa (SKD).

“SKD merupakan lembaran yang dimiliki para petani untuk bisa membeli solar bersubsidi guna megoperasikan mesin pembajak sawah atau traktor,” terang Gidion, Jumat (22/7/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat tersebut, kata Gidion, dikeluarkan Gabungan Kelompok Tani atau Gapoktan yang bisa diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi maupun Kecamatan Muaragembong.

“Jadi ada yang namanya SKD yang bisa digunakan untuk mengakomodir para pelaku usaha kecil yang membeli solar di SPBU. Bukan hanya kedandaraannya, tapi juga untuk pelaku UMKM atau petani,” jelasnya.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Dalam hal ini, tersangka RD dan AL bertindak sebagai aktor utama di mana mereka mengumpulkan SKD milik sejumlah petani agar bisa membeli solar dalam partai besar di SPBU Batujaya, Kabupaten Karawang.

Diketahui hingga kini tak ada satu pun SPBU yang didirikan di wilayah Kecamatan Muaragembong, sehingga masyarakat harus membelinya ke wilayah lain.

“Solar bersubsidi dibeli di SPBU Batujaya seharga Rp5.150 per liter. Kemudian mereka menjualnya kembali ke pasaran dengan harga yang lebih tinggi. Padahal mereka menggunakan SKD itu untuk bisa membeli solar,” ungkapnya.

RD kemudian memerintahkan satu orang kaki tangannya berinisial EN dan untuk membeli 200 liter solar. En diberi upah Rp150.000 setiap melakukan pembelian. Selanjutnya, RD menjual solar kepada YW sebagai pengepul terakhir seharga Rp6.800 per liter.

Modus serupa juga dilakukan AL dimana dia menjual solar bersubsidi kepada MM sebagai pengepul kedua seharga Rp6.100 per liter dan kepada YW seharga Rp6.700 per liter.

Baca Juga :  Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

“YW kemudian menjual solar kepada para nelayan di Muaragembong seharga Rp7.400 per liter. Dia juga diketahui menjual solar ke wilayah Cilincing seharga Rp7.300 per liter,” kata Gidion.

Saat melakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti sebanyak 119 dirijen dimana satu dirijen berisi 35 liter solar bersubsidi.

Kemudian 10 drum berisi 200 liter solar bersubisi, empat drum kosong, satu selang sepanjang 10 meter, satu unit mesin pompa penyedot, 12 poligen plastik berwarna biru serta dua unit motor.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI No. 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (Hasrul)

Berita Terkait

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Jumat, 5 April 2024 - 20:51 WIB

Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana

Berita Terbaru

Foto: Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Rabu, 24 Apr 2024 - 13:01 WIB