Kejari Jakut Bersama PT. JICT Tandatangani MoU Bidang Hukum

- Jurnalis

Jumat, 22 Juli 2022 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Jakut MoU Dengan PT. JITC

Kejari Jakut MoU Dengan PT. JITC

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menyepakati kerjasama dengan PT. Jakarta International Container Terminal (PT. JICT) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kesepakatan bersama itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakut, Atang Pujiyanto, SH, MH, dengan Direktur Utama PT. JICT, Ade Hartono di Hotel Mercure, Kemayoran, Selasa (19/7/2022).

Acara tersebut, dihadiri Kasi Datun Kejari Jakarta Utara, Dody Witjaksono, SH, MH, Direktur Administrasi PT. JICT, Henry Naldy, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan bagian legal PT. JICT.

Dalam sambutannya, Kajari Jakarta Utara, Atang Pujiyanto menyampaikan harapannya bahwa kerja sama tersebut tidak hanya sebatas pada MoU saja melainkan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan bantuannya hukum lainnya kepada JPN untuk membantu menyelesaikan semua permasalahan hukum khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di PT. JICT.

Sementsra itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Jakut, Sofyan Iskandar Alam mengatakan PT. Jakarta International Container Terminal atau PT. JICT adalah perusahaan yang bergerak dalam bisnis layanan bongkar muat petikemas baik ekspor maupun impor.

JICT adalah perusahaan afiliasi yang didirikan pada tahun 1999. Pemegang Saham JICT dimiliki oleh PT. Pelindo (Persero) sebesar 51 persen dan Hutchison Ports, Jakarta sebesar 48,09 persen dan Koperasi Pegawai Maritim sebesar 0,1 persen. (Dewi)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru